Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menerima pelimpahan tahap II kasus narkotika yang melibatkan 10 anggota Satresnarkoba Polresta dan dua warga sipil. Proses tahap 2 kasus tersebut dilaksanakan di Kejari Batam pada Kamis (19/12).
"Telah dilaksanakan serah terima Tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (19/12)," kata Kasi Penkum, Yusnar Yusuf, Jumat (20/12/2024).
Yusnar mengatakan pada proses tahap 2, penyidik Polda Kepri menyerahkan 12 orang tersangka yang terdiri dari 10 orang anggota polisi dan 2 orang warga sipil. Mereka masing-masing berinisial SN, AC, JS, SSE, IM, ZS, R, F, H, JG, WR, dan AMS .
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tersangka yang diserahkan ada 10 orang anggota polisi dan 2 warga sipil," ujarnya.
Yusnar mengatakan 12 orang tersangka yang dilimpahkan itu dijerat undang-undang Narkotika. Belasan tersangka itu bertindak sebagai penjual dan pembeli narkoba jenis sabu.
"Terhadap 12 orang tersangka telah disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 140 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
"Tindak pidana Narkotika ini melibatkan 10 orang oknum polisi yang bertindak sebagai penjual barang haram tersebut, dan 2 orang warga sipil bertindak sebagai pembeli," Tambahnya.
Yusnar menerangkan proses tahap dilakukan di Kejari Batam karena tempat kejadian perkara berada di Batam. Ia menyebut Kejati Kepri dan Kejari Batam juga telah menunjuk JPU yang profesional.
"Tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam sesuai dengan locus delicti (tempat kejadian perkara). Kajari Batam telah menunjuk Tim JPU yang profesional merupakan gabungan dari Kejati Kepri dan Kejari Batam. Tim JPU akan menyusun dan menyempurnakan Surat Dakwaan dan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan," ujarnya.
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Kepri menerangkan bahwa pihaknya sangat berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Yusnar menyebut pihaknya akan melakukan penindakan hukum yang tegas dan optimal terhadap produsen, bandar maupun pengedar sesuai hukum yang berlaku.
"Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam periode Januari sampai Desember 2024 telah menangani perkara narkotika sebanyak 259 perkara, dengan menuntut pidana mati terhadap 11 terdakwa dan menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap 6 terdakwa" ujarnya.
(mjy/mjy)