Kejari Batam Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

Kepulauan Riau

Kejari Batam Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah

Alamudin Hamapu - detikSumut
Sabtu, 23 Nov 2024 14:59 WIB
Kejari Batam tetapkan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah. (Istimewa)
Foto: Kejari Batam tetapkan dua tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah. (Istimewa)
Batam -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah. Kedua tersangka itu berinisial D, Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan M, Kepala Bagian Keuangan RSUD Embung Fatimah.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri Batam dan berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan kita telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu saudari D dan Saudara M pada Jumat (22/11)," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam I Ketut Kasna Dedi, Sabtu (23/11/2024).

Kasna mengatakan dari penyelidikan pihaknya menemukan jika pelaku inisial D dan M diduga melakukan pencatatan Belanja BLUD RSUD Embung Fatimah lebih tinggi dari realisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa fakta yang ditemukan sementara yakni saudari D sebagai bendahara BLUD dari Januari-April 2016 dan M selaku pembantu bandara BLUD pada Mei -Desember 2016 diduga telah melakukan pencatatan belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya atau ada markup di sana," ujarnya.

"Kemudian mereka melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BAP, kemudian mencatat belanja fiktif, kemudian mencatat belanja tanpa didukung dengan SPJ," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Kasna mengungkapkan dari perhitungan BPK RI, kerugian negara akibat perbuatan keduanya mencapai Rp 840 juta. Ia menyebut pengusutan kasus itu bermula dari temuan BPK RI.

"Ini berawal dari ada temuan audit BPK, kemudian dilaporkan pihak RSUD Embung Fatimah. Dari rangkaian perbuatan saudara D dan M dari hasil perhitungan BPK ditemukan potensi kerugian 840 juta rupiah.

Dua tersangka itu kini telah dititipkan penahanannya di Rutan Batam. Penahanan itu dilakukan untuk mengantisipasi keduanya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Terhadap para tersangka ini dilakukan penahanan. Berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif dimana ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun dan ada kekhawatiran jika tidak ditahan akan menghambat penyidikan, kemudian ada kekhawatiran menghilangkan barang bukti yang masih kita lakukan pencarian dalam proses penyidikan atau dikhawatirkan melarikan diri," sebutnya.

Kasna menerangkan pihaknya masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi itu untuk mengetahui apakah ada tersangka lain dalam kasus tersebut.

"Tim Penyidik masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Anggaran pada RSUD Embung Fatimah di Batam Tahun Anggaran 2016." ujarnya.




(mjy/mjy)


Hide Ads