Ratusan Kepala sekolah mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), SD, SMP, dan SMA serta SMK sederajat sederajat dikumpulkan oleh Kejaksaan Negeri Batam. Ratusan kepala sekolah itu dikumpulkan untuk diberikan pemahaman hukum soal pengelolaan dana bos.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan pihaknya menerima 5 aduan soal dana bos. Namun laporan itu sudah dihentikan Penyelidikan oleh kejaksaan.
"Ada beberapa aduan (dana bos) dan di klarifikasi kemudian sudah dijelaskan terkait ada kesalahan administrasi dan ada yang sudah dikembalikan dan sampai sekarang sudah tidak ada pemanggilan. Ada sekitar 5 aduan soal dana bos," kata Kasna, Senin (9/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasna menyebut pengumpulan 270 kepala sekolah di Kota Batam itu untuk memberikan pemahaman hukum dalam pengelolaan dana bos. Ia menyebut Kejaksaan Negeri Batam juga membuka layanan konsultasi bagi para kepala sekolah yang mengalami kendala dalam pengelolaan dana bos.
"Manakala ada keragu-raguan dan hal yang perlu di diskusikan terkait persoalan hukum yang dihadapi terutama pengelolaan dana bos. Kami di kejaksaan terbuka untuk diskusi, sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi, ini sekaligus momentum hari anti korupsi sedunia'," ujarnya.
Kasna menerangkan umumnya permasalahan hukum yang berkaitan dengan dana bos ada pada administrasi pelaporan pertanggungjawaban. Sosial hukum yang diberikan Kejaksaan Batam itu bertujuan untuk membantu para kepala sekolah agar tidak tersandung kasus hukum.
"Umumnya, ada kesulitan dalam membuat pertanggung jawaban, makanya kita berikan edukasi mana kala ada kesulitan, lebih baik berkonsultasi sehingga diberikan pandangan hukum dampaknya seperti apa," ujarnya.
(afb/afb)