Bawaslu Ungkap Bupati Pasaman Disidang gegara Kampanye di Musala

Sumatera Barat

Bawaslu Ungkap Bupati Pasaman Disidang gegara Kampanye di Musala

Muhammad Afdal Afrianto - detikSumut
Selasa, 17 Des 2024 19:00 WIB
Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu
Foto: Bupati Pasaman Sabar AS disidang di PN Lubuk Sikaping terkait pelanggaran pemilu (Dok. Istimewa)
Pasaman -

Bupati Pasaman, Sabar AS, saat ini tengah menghadapi sidang terkait dugaan pelanggaran Pemilu dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Sabar AS diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum Pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, menjelaskan bahwa Sabar AS diduga terlibat dalam tindak pidana Pemilu dengan mengadakan kampanye di sebuah tempat ibadah di Lubuk Sikaping, Pasaman.

"Sabar AS diduga melanggar tindak pidana Pemilu terkait kampanye di tempat ibadah," kata Rini saat dihubungi detikSumut, Selasa (17/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini juga mengungkapkan bahwa sidang yang dijalani oleh Sabar AS sudah memasuki sesi ketiga di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

"Hingga hari ini, sidang sudah memasuki hari ketiga, dan hari ini akan dibacakan tuntutan dari jaksa. Sementara itu, Sabar AS mengikuti semua agenda persidangan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Sabar AS diduga melanggar Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah.

Laporan terkait dugaan kampanye yang dilakukan oleh Sabar AS diterima oleh Bawaslu pada pertengahan November 2024.

"Laporan yang kami terima menunjukkan bahwa Sabar AS menyampaikan visi-misi dan programnya, yang sudah termasuk dalam kegiatan kampanye. Ini melanggar ketentuan yang ada dalam Pasal 69 huruf i jo Pasal 187 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," jelas Rini.

Terkait laporan kampanye yang berlangsung di tempat ibadah, Rini menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 15 November 2024 lalu di sebuah musala di Lubuk Sikaping. Laporan dari masyarakat mengenai insiden ini diterima oleh Bawaslu pada 19 November 2024.

"Setelah menerima laporan pada 19 November, kami langsung melakukan kajian awal. Dari hasil kajian, kami memutuskan untuk memprosesnya sebagai pelanggaran Pemilu, yang berujung pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping," tegasnya.

Sidang Sabar AS, menurutnya, masih akan berlangsung hingga Kamis mendatang. "Besok sidang pembelaan oleh terdakwa. Kemudian hari Kamis akan dibacakan putusan," tutupnya.

Dalam video yang diterima detikSumut, terlihat Sabar AS yang juga petahana Bupati Pasaman sedang menyampaikan visi-misinya di tengah jemaah musala. Beberapa orang yang terekam dalam video juga mengangkat jari mereka, menunjukkan angka tiga.

Dalam video tersebut, Sabar AS juga menyebutkan akan memberikan pendidikan gratis dan beasiswa kuliah dalam programnya. "Program pendidikan gratis dan program beasiswa kuliah akan membuat anak-anak kita cerdas, setuju?" kata Sabar, yang disambut dengan persetujuan oleh jemaah musala.

Ia menyebut program tersebut sudah berjalan di Pasaman dan mengajak masyarakat untuk melanjutkan program tersebut agar daerah yang ia pimpin semakin maju dan sejahtera.

"Rakyat kita semakin sejahtera, daerahnya semakin maju," tambahnya.

Diketahui, dalam Pilkada Pasaman, Sabar AS meraih 42.689 suara, menempatkannya di urutan ketiga dari tiga pasangan calon yang maju. Ia berada di bawah Mara Ondak-Desrizal yang memperoleh 49.126 suara dan Welly Suhery-Anggit Kurniawan dengan perolehan 51.828 suara.




(afb/afb)


Hide Ads