Seorang pengedar sabu di Aceh Utara, Aceh berinisial J (33) ditangkap usai menjual sabu seberat 1 kilogram ke polisi yang menyamar. Polisi masih memburu sejumlah orang yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Aceh Utara, Iptu Fitra Zumar, menyebutkan, penangkapan J bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran sabu dalam jumlah banyak di wilayah Aceh Utara. Setelah diselidiki, polisi membentuk tim yang menyamar sebagai pembeli.
Polisi menghubungi J dan mengaku ingin membeli sabu seberat 1 kilogram. Setelah terjadi kesepakatan, J mengarahkan polisi untuk bertemu di Masjid Raya Pase, Panton Labu, Rabu (18/12).
Namun setiba polisi di sana, J mengubah lokasi pertemuan ke SPBU Tanjung Minjei, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Polisi bergerak ke sana setelah tiba dijemput dua orang suruhan J lalu dibawa ke Desa Lhung Dan sekitar pukul 19.30 WIB.
Sepuluh menit berselang, polisi tiba di lokasi dan bertemu dengan J. Tersangka disebut langsung menyerahkan satu bungkus sabu dalam kemasan teh hijau China.
"Setelah petugas memastikan barang tersebut berupa sabu, tersangka langsung kita lakukan penangkapan," jelas Fitra dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024).
Dalam pemeriksaan, J mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kota Lhokseumawe. J mengaku menemui orang tersebut atas perintah pria berinisial K yang beralamat di Aceh Timur.
Polisi masih mendalami jaringan tersebut serta memburu tersangka lain termasuk dua pria bertugas menjemput polisi yang menyamar. Fitra menyebutkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara masyarakat dan Sat Res Narkoba Polres Aceh Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkotika agar dapat kita tindak lanjuti demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba," ujar Fitra.
Simak Video "Jual Sabu gegara Suami Menganggur, 4 Wanita Nyaris Susui Anak di Penjara"
(agse/dhm)