Ketahuan Overstay saat Hendak Terbang ke Malaysia, WN Swiss Dideportasi

Aceh

Ketahuan Overstay saat Hendak Terbang ke Malaysia, WN Swiss Dideportasi

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 20 Des 2024 13:40 WIB
WN Swiss Ditangkap karena overstay saat hendak terbang ke Malaysia dari Bandara Iskandar Muda, Aceh Besar. (Istimewa)
Foto: WN Swiss Ditangkap karena overstay saat hendak terbang ke Malaysia dari Bandara Iskandar Muda, Aceh Besar. (Istimewa)
Banda Aceh -

Seorang Warga Negara (WN) Swiss berinisial PEH (40) dideportasi petugas Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh karena melebihi izin tinggal (overstay) di Indonesia selama 164 hari. PEH ketahuan overstay saat hendak terbang ke Malaysia melalui Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

PEH disebut diamankan petugas imigrasi ketika tiba di konter pemeriksaan saat hendak berangkat menuju Kuala Lumpur. Setelah menjalani pemeriksaan, dia dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Etihad Airways dengan nomor penerbangan EY-475 yang berangkat pada pukul 18.40 WIB, Kamis (19/12/2024).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyebutkan, pelaksanaan pendeportasian diawasi langsung oleh tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Banda Aceh. Mereka mengawal PEH dari ruang detensi imigrasi hingga ke Bandara Soekarno-Hatta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PEH terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sejak 6 Juni 2024 dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Gindo dalam keterangannya, Jumat (20/12).

PEH disebut masuk ke Indonesia melalui Bali sebagai wisatawan. Dia memiliki izin tinggal selama 30 hari.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, pendeportasian itu merupakan wujud komitmen dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh. Dalam tahun ini, sudah ada beberapa WN asing yang dideportasi.

"Kami akan terus menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum," jelas Gindo.




(agse/nkm)


Hide Ads