Pria inisial EW (55) dan anaknya MKW (35) di Nias Utara, Sumatera Utara (Sumut), menganiaya empat orang warga. Akibat dari itu, satu orang di antaranya tewas.
Plt Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Desa Loloana'a, Kecamatan Alasa, Minggu (15/12/2024) malam. Kedua terduga pelaku bapak dan anaknya.
"Untuk sementara diduga seperti itu, (pelaku) anak bapak," kata Aipda Motivasi, Kamis (19/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Motivasi mengatakan kejadian itu berawal saat korban tewas bernama Edward Hulu (22) sedang berada disalah satu warung di desa tersebut. Saat kejadian, abang korban, yakni Anwar Hulu (28) dan pasangan suami istri (pasutri) bernama Ramisia Lase (44) dan Dalizanolo Hulu (49) juga berada di lokasi. Ketiganya juga mengalami luka-luka pada saat kejadian itu.
Sedangkan kedua pelaku pada saat itu berada di warung yang berbeda, tetapi masih berdekatan. Lalu, korban Edward diduga mengeluarkan kata-kata sambil berteriak.
Mendengar hal itu, pelaku EW merasa tersinggung hingga akhirnya terjadi cekcok antara mereka. Bahkan, keduanya juga terlibat perkelahian.
"Mendengar ucapan seperti itu, pelaku ini tidak terima, merasa tersinggung dengan ucapan itu. Terjadi adu mulut antara pelaku EW dan korban hingga memicu serangan. Korban EH (Edward) yang mendekati pelaku EW, kemudian terlibat perkelahian," ujarnya.
Saat perkelahian itu, pelaku MKW juga datang dan menganiaya korban. Tiga orang lainnya yang berada di lokasi pun berupaya untuk melerai peristiwa itu.
Namun, ketiganya juga diserang hingga mengalami luka-luka. Sementara korban Edward ditikam pelaku EW di bagian perut dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke RSUD Thomsen Nias.
"Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku melarikan diri meninggalkan para korban yang terluka," jelas Motivasi.
Warga setempat pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek Alasa. Polisi yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut.
Namun, pada akhirnya, kedua pelaku menyerahkan diri ke Polres Nias usai tiga hari bersembunyi. Saat ini, keduanya sudah ditahan di Polres Nias.
"Kedua pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polres Nias setelah tiga hari bersembunyi," jelasnya.
Motivasi mengatakan motif penganiayaan itu karena selisih paham usai korban melontarkan kata-kata saat berada di warung tersebut. Motivasi enggan memerinci lebih lanjut kata-kata yang dikeluarkan oleh korban.
Namun, kata-kata itu membuat pelaku merasa tersinggung. Saat ini, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah antara korban dan pelaku memiliki masalah sebelumnya.
"Awalnya kan si korban yang meninggal dunia ini sempat mengeluarkan kata-kata teriak-teriak lah di warung. Kalau dari keterangan yang kita terima, awalnya sih (korban) hanya sembarangan ngomong saja, tidak mengarah ke pelaku. Jadi, disitu selisih pahamnya," sebutnya.
(dhm/dhm)