Polisi menangkap pasangan remaja di Kuantan Singingi, Riau, sebagai bandar narkoba. Mirisnya, kedua pelaku juga menjual anak di bawah umur seharga Rp 350 juta kepada pria hidung belang.
Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi AKP Shilton mengatakan kasus terungkap pada 4 Desember lalu. Saat itu, polisi mendapat laporan adanya 2 anak dibawah umur yang kerap dipaksa melayani pria hidung belang.
"Awalnya kami terima laporan korban anak di bawah umur diduga dijual oleh pelaku RI (28). RI mencari pria untuk diberi pelayanan seksual oleh korban," kata Shilton di Polres, Sabtu (7/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RI mengajak korban tinggal bersama dan mencari pelanggan. Aksi persetubuhan itu dilakukan di salah satu kontrakan di Sungai Jering.
"Pelaku RI ini mencari pria untuk dilayani oleh korban yang masih pelajar. Total ada dua korban yang dijual oleh pelaku RI dan MA (20)," kata Shilton.
RI dan MA sendiri berstatus pacaran. Para pelaku mencari pelanggan dan memaksa korban melayani di kontrakan dan Wisma Oshin.
Saat ditangkap, polisi menemukan paket sabu milik RI. Termasuk handphone dan uang tunai ratusan ribu diduga hasil dari bisnis haram tersebut.
"Kita temukan juga narkoba jenis sabu dari pelaku RI. Kalau korban dijual seharga Rp 350 ribu, tapi korban ini hanya diberi uang Rp 50-100 ribu," katanya.
Mirisnya, polisi juga mengungkap jika salah satu dari korban adalah yatim piatu. Korban selama ini tinggal bersama neneknya yang telah meninggal dunia.
(ras/afb)