Seorang pria diduga bandar sabu di Aceh, MS (34) ditangkap polisi saat tengah bersama pacarnya, JR (20). MS membekali diri dengan senjata api ilegal jenis FN.
Penangkapan MS dilakukan tim gabungan Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya dibantu Direktorat Resnarkoba Polda Aceh di sebuah warung kopi di kawasan Saree, Aceh Besar, Rabu (4/12). MS diciduk berawal dari tertangkapnya seorang pengguna berinisial IM (25) sehari sebelumnya di Pidie Jaya.
"Penangkapan ini merupakan pengembangan dari pelaku IM (25) yang sehari sebelumnya ditangkap di Gampong Bunot, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya," kata Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu kepada wartawan, Jumat (13/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, IM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pelaku MS. Setelah diselidiki, polisi menemukan keberadaan MS di sebuah warung kopi namun saat hendak ditangkap dia berusaha kabur.
Polisi sempat melepaskan tembakan peringatan sehingga MS menyerah. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 22,77 gram serta satu pistol lengkap dengan empat peluru.
"MS diduga sebagai bandar besar narkoba dan selalu membawa senpi. Dia pacarnya JR warga Kabupaten Pidie," jelas Faisal.
Polisi masih mendalami asal sabu serta senjata yang dimiliki MS. Kasus itu saat ini ditangani Satresnarkoba dan Satreskrim Polres Pidie Jaya.
MS dan JR kini mendekam di sel tahanan Polres Pidie Jaya. Faisal menyebutkan, polisi akan terus memburu bandar yang lebih besar untuk mengungkap kasus tersebut.
"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk membongkar jaringan lebih besar yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus menutup akses peredaran narkotika dan senpi ilegal di wilayah hukum Pidie Jaya," ujar Faisal.
(agse/dhm)