12,3 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Batam dan Karimun Dimusnahkan

Kepulauan Riau

12,3 Kg Sabu Hasil Pengungkapan di Batam dan Karimun Dimusnahkan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 11 Des 2024 15:20 WIB
12,3 Kg Sabu hasil pengungkapan di Batam dan Karimun dimusnahkan. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut).
12,3 Kg Sabu hasil pengungkapan di Batam dan Karimun dimusnahkan. (Foto: Alamudin Hamapu/detikSumut).
Batam -

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 12,3 kilogram sabu hasil pengungkapan di Kabupaten Karimun dan Kota Batam. Ada 3 orang pelaku yang diamankan dalam pengungkapan itu.

"BNNP Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat neto 12.347,62 gram atau 12,3 kilogram," kata Kepala Bidang Pemberantasan BNN Kepri Kombes Bubung Pramiadi, Rabu (11/12/2024).

Bubung menyebut sabu yang dimusnahkan itu berasal dari 4 laporan kasus narkotika. Ada 3 orang pelaku yang ikut diamankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti ini disita dari 4 laporan kasus narkotika dengan 3 orang pelaku. Kasus ini dari akhir Oktober dan bulan November," ujarnya.

Kasus pertama diungkap oleh tim F1QR Lantamal IV Batam di perairan Karimun pada Rabu (23/10). Tim F1QR mengamankan seorang pelaku berinisial NR (48) dan menyita 10 kilogram sabu.

ADVERTISEMENT

"Jadi sabu seberat 10 kilogram dan satu orang pelaku ini hasil pengungkapan Tim F1QR Lantamal IV. Proses hukumnya dilimpahkan ke BNNP Kepri dan hari telah mendapatkan ketetapan hukum untuk dimusnahkan," ujarnya.

Kasus kedua diungkap oleh Bea Cukai Karimun di Pelabuhan Internasional pada Jumat (22/11). Pria berinisial BS (29) diamkan karena kedapatan menyembunyikan sabu di dalam badannya.

"Kasus kedua ini pengungkapan Bea Cukai Karimun. Diamankan seorang pria berinisial BS yang baru tiba di Malaysia. Pelaku menyembunyikan 177 gram sabu di dalam duburnya, tapi terdeteksi oleh tim Bea Cukai di pelabuhan," ujarnya.

Bubung menyebut barang bukti ketiga yang berjumlah 2,5 Kilogram sabu itu merupakan pengungkapan oleh Lantamal IV pada Sabtu (23/11). Saat penangkapan pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti sabu.

"Untuk barang bukti ini pengungkapan Lantamal IV di perairan Belakang Padang, Batam, dimana sabu seberat 2,5 Kilogram menjadi barang temuan. Karena pelaku melarikan diri dan saat ini masih dilakukan penyelidikan bersama," ujarnya.

Terakhir, pengungkapan dilakukan pada Selasa (26/11) di perairan Pulau Keban, Karimun. Seorang pria berinisial SN (36) berhasil diamankan bersama 18 paket sabu dengan berat 35,51 gram sabu.

"Pengungkapan ini diam seorang pria berinisial SN dengan barang bukti sabu seberat 35,51 gram," ujarnya.

Bubung menyebut barang bukti sabu yang diamankan itu hendak diedarkan di wilayah Karimun dan Provinsi Riau. "Sabu itu hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun dan provinsi Riau. Dari pengungkapan itu kita dapat menyelamatkan 61.735 jiwa manusia ," ujarnya.

Sebelum dimusnahkan belasan kilogram sabu itu dilakukan penimbangan kembali. Selain itu, barang bukti sabu tersebut juga dites dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.

Sebanyak 12,3 Kilogram sabu itu kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mobil incinerator BNNP Kepri. Sementara para pelaku, atas perbuatannya itu mereka dijerat dengan undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads