Polisi Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi Kaskus di Batam

Kepulauan Riau

Polisi Bongkar Prostitusi Online via Aplikasi Kaskus di Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Selasa, 10 Des 2024 16:00 WIB
Ditreskrimsus Polda Kepri bongkar Prostitusi Online di Batam via aplikasi kasus.
Foto: Ditreskrimsus Polda Kepri bongkar Prostitusi Online di Batam via aplikasi kasus. (Alamudin/detikSumut)
Batam -

Polda Kepulauan Riau (Kepri) membongkar prostitusi online via aplikasi Kaskus di Kota Batam yang menjajakan 26 perempuan muda. Salah satu korban adalah perempuan berusia 17 tahun.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Putu Yudha Prawira, mengatakan seorang pria berinisial PU (43) yang menjadi mucikari puluhan perempuan muda itu telah diamankan pihaknya. Pelaku diamankan pada Jumat (6/12).

"Subdit V Cyber mengamankan seorang pria berinisial PU yang berperan sebagai mucikari prostitusi online via aplikasi Kaskus yang melibatkan anak di bawah umur," kata Putu, Selasa (10/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menyebut, pengungkapan prostitusi online via aplikasi Kaskus itu bermula dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami informasi itu melalui patrol cyber.

"Dilakukan patroli di medsos dan melakukan profeliling serta undercover. Masuk ke dalam media sosial tersebut. Kemudian berkomunikasi dengan salah satu akun yang berada di dalam dalam forum. Kemudian petugas berkomunikasi hingga berkirim kontak WhatsApp," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Putu menerangkan saat petugas polisi berkomunikasi dengan akun Kaskus pelaku, ia menawarkan 26 perempuan muda. Dari puluhan perempuan itu ada seorang perempuan di bawah umur berusia 17 tahun.

"Anggota ditawarkan pelaku 26 foto perempuan muda. Salah satunya adalah perempuan berusia 17 tahun. Kemudian petugas sengaja memesan salah satu korban. Pelaku meminta pembayaran di awal, setelah di transfer pelaku langsung mengirim korban ke salah satu hotel," ujarnya.

Saat korban tiba di hotel, polisi langsung mengamankan korban dan mencari keberadaan pelaku. Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi pengamanan korban.

"Pelaku kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi, pelaku PU mengaku telah melakukan aktivitasnya itu selama 3 tahun terakhir. Para perempuan muda itu dijual pelaku mulai dari Rp 800- Rp 4,9 juta.

"Aktivitas pelaku telah berlangsung selama 3 tahun terakhir. Tarif para korban mulai dari 1 jam seharga Rp 800 ribu, hingga long Time seharga Rp 4,9 juta," ujarnya.

Pelaku mengaku dirinya mendapat keuntungan 20 persen dari setiap transaksi para korban. Para korban yang dijual berumur 17 tahun hingga 30 tahun.

"Pelaku mendapatkan keuntungan 20 persen dari setiap transaksi para korban," ujarnya.

Putu mengungkapkan pelaku PU merekrut para perempuan muda itu melalui media sosial. Untuk korban berusia 17 tahun pelaku melakukan perekrutan langsung karena saling kenal.

"Rata-rata korban direkrut dari media sosial kemudian dimasukkan ke grup. Untuk korban berusia 17 tahun direktur langsung," ujarnya.

Pelaku PU diketahui berprofesi sebagai sopir taksi Online. Pelaku mengaku melakukan aktivitas tersebut untuk mencari uang tambahan.

"Pelaku berprofesi sebagai sopir taksi online dan kegiatannya itu untuk mencari tambahan," ujarnya.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku PU dengan pasal berlapis yakni undang-undang perlindungan anak, undang-undang pornografi dan undang-undang ITE. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads