"Satresnarkoba Polres Karimun mengamankan 11,6 kilogram narkotika jenis sabu dan menangkap 3 orang pelaku pada Kamis (5/12)," kata Wakapolres Karimun, Kompol Misbachul Munir dalam keterangannya Sabtu (7/12/2024).
Kronologi pengungkapan 11,6 kilogram sabu itu bermula dari petugas Satresnarkoba Polres Karimun menggeledah seorang pria berinisial MM di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam. Dari penggeledahan itu polisi menemukan 4 paket besar sabu yang disimpan dalam ranselnya.
"Pengakuan pelaku MM sabu itu di dapat dari inisial FS dan PO. Keduanya diketahui baru berangkat dari Karimun tujuan Tanjung Buton, Siak,Riau menggunakan kapal ferry cepat," ujarnya.
Misbachul mengatakan, Satresnarkoba Polresta Karimun kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai Karimun untuk melakukan pengejaran kapal yang ditumpangi FS dan PO. Kapal yang ditumpangi kedua pelaku akhirnya dihentikan petugas di perairan Tanjung Samak, Kepulauan Meranti Riau.
"Kedua pelaku berinisial FS dan PO langsung diamankan saat berada didalam kapal penumpang. Dari penggeledahan ditemukan 4 paket besar narkotika diduga jenis sabu dalam tas FS dan 3 paket besar narkotika diduga jenis sabu yang berada di tas PO," ujarnya.
Kedua pelaku kemudian dibawa Polisi kembali ke Kabupaten Karimun untuk proses lebih lanjut. Saat menggeledah rumah pelaku inisial PO di Karimun ditemukan 2 paket kecil sabu.
"Jadi total narkotika jenis sabu yang disita dari ketiga pelaku yakni seberat 11.631 gram atau 11,6 kilogram," ujarnya.
Dari pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, mereka mengaku mendapatkan belasan kilogram sabu itu dari pelaku inisial UK. Untuk pelaku UK sendiri saat ini masih dalam pengejaran polisi.
"Pengakuan para pelaku mendapatkan sabu dari pelaku UK, telah dilakukan pengembangan namun pelaku UK komunikasi terputus, sehingga pelaku UK saat ini menjadi DPO Satresnarkoba Polres Karimun," ujarnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku yakni MM, FS dan PO dijerat dengan undang-undang narkotika. Mereka terancam hukuman mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(afb/afb)