Cawagub Papua Paksa Istri Threesome dengan Kakak Korban

Regional

Cawagub Papua Paksa Istri Threesome dengan Kakak Korban

Paulus Pulo - detikSumut
Minggu, 08 Des 2024 07:00 WIB
ilustrasi KDRT
Foto: Dok.Detikcom
Kepulauan Yapen -

Calon Wakil Gubernur Papua Papua YB dilaporkan oleh istrinya GR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Bukan hanya itu YB juga sempat memaksa istrinya melakukan threesome atau hubungan badan bersama kakak perempuan korban di hotel.

YB dan GR diketahui sedang memiliki masalah rumah tangga. Pelaku kemudian memanggil GR datang ke salah satu hotel di Yapen pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT guna membahas rumah tangga mereka.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan setibanya di lokasi, GR dipaksa suaminya menenggak minuman keras.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ucap Benny dikutip detikSulsel.

GR tidak mau menuruti permintaan suaminya itu. Korban yang curiga kemudian membuka gorden pintu kamar dan memergoki kakaknya sendiri dalam kondisi mabuk berat.

ADVERTISEMENT

Benny tidak menjelaskan apakah ada dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan kakak korban saat itu. "Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.

Pelaku kemudian mendatangi korban di rumahnya pada pukul 04.00 Wita. Keduanya pun terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan. Pelaku menarik rambut korban dan menampar korban sebanyak 2 kali di bagian kepala hingga pingsan.

"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tutur Benny.

Kasus ini awalnya dilaporkan korban ke Polres Biak Numfor. Hanya, kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polda Papua.

Benny menambahkan, ada dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) oleh pelaku ke korban.

"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.




(astj/astj)


Hide Ads