Calon wakil Gubernur Papua (cawagub) Papua berinisial YB diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya inisial GR di Kepulauan Yapen, Papua. Sebelum menganiaya istrinya, YB diduga sempat memaksa istrinya melakukan threesome atau hubungan badan bersama kakak korban di hotel.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan, peristiwa itu bermula saat pelaku memanggil korban untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga di salah satu hotel di Yapen pada Minggu (1/12) sekitar pukul 01.00 WIT. Korban yang tiba di lokasi, kemudian dipaksa menenggak minuman keras oleh suaminya.
"Pelaku memaksa korban untuk minum minuman keras karena korban tidak mau sehingga minuman tersebut tumpah dan membasahi baju korban," ucap Benny dalam keterangannya, Jumat (7/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang curiga kemudian membuka gorden pintu kamar dan memergoki kakaknya sendiri dalam kondisi mabuk berat. Namun Benny tidak menjelaskan apakah ada dugaan perselingkuhan antara pelaku dengan kakak korban saat itu.
"Pelaku dengan paksa membuka pakaian korban dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan kakak korban. Namun korban tidak mau dan berusaha untuk melarikan diri dari dalam kamar hotel tersebut," ujarnya.
Baca juga: Terbunuhnya 3 Anggota KKB Papua dalam 3 Hari |
Pelaku kemudian mendatangi korban di rumahnya pada pukul 04.00 Wita. Keduanya pun terlibat cekcok hingga terjadi penganiayaan. Pelaku menarik rambut korban dan menampar korban sebanyak 2 kali di bagian kepala hingga pingsan.
"Beberapa saat setelah korban sadar kemudian pelaku menelepon korban dan menyuruh korban untuk datang lagi ke hotel. Namun korban tidak mau dan terlapor mengancam akan melakukan pemukulan terhadap korban sampai korban terluka," tutur Benny.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini tengah diusut polisi usai korban melaporkan suaminya ke Polres Biak Numfor kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Dugaan penganiayaan itu terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP).
"Kasus KDRT yang terjadi di dua TKP yakni di hotel dan rumah pribadi," ujar Benny.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 46 juncto pasal 8 huruf a dan atau pasal 44 ayat 1 juncto pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.
(sar/ata)