Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Minta Uang Damai ke Guru Supriyani Dipatsus

Regional

Eks Kapolsek-Kanit Reskrim Minta Uang Damai ke Guru Supriyani Dipatsus

Nadhir Attamimi - detikSumut
Jumat, 06 Des 2024 10:30 WIB
Kapolsek Baito Ipda Muh Idris.
Foto: Mantan Kapolsek Baito Ipda Muh Idris. (dok. istimewa)
Konawe Selatan -

Mantan Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) dan demosi. Hal ini dilakukan usai keduanya menjalani sidang kode etik terkait permintaan uang damai Rp 2 juta ke guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya.

"Terungkap di persidangan (etik) Ipda Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin disanksi patsus dan demosi," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian melansir detikSulsel, Kamis (5/12/2024).

Kombes Iis menyebut Ipda Muhammad Idris dipatsus di Mapolda Sultra selama 7 hari. Dia juga harus menjalani sanksi demosi selama 1 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketua Komisi Etik menjatuhkan hukuman kepada Ipda Muhammad Idris berupa patsus selama 7 hari dan demosi 1 tahun. Juga ada sanksi permintaan maaf kepada institusi," ucapnya.

Kepada Aipda Amiruddin juga dipatsus selama 21 hari. Dia juga diberi sanksi demosi selama 2 tahun. Aipda Amiruddin juga diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri.

ADVERTISEMENT

"Ketua Komisi Etik juga menjatuhkan hukuman patsus selama 21 hari dan demosi selama 2 tahun dan juga sanksi permintaan maaf kepada institusi atas perbuatan yang telah dilakukan," terangnya.

Sanksi itu diberikan karena keduanya terbukti menerima uang damai senilai Rp 2 juta. Uang itu berasal dari pihak yang berperkara yakni guru honorer Supriyani.

"Jadi kami sampaikan fakta di persidangan terbukti adalah permintaan uang sebesar Rp 2 juta," pungkasnya.

Artikel ini sudah tayang di detikSulsel, baca selengkapnya di sini.




(afb/afb)


Hide Ads