Selebgram Aceh Sebar Konten Asusila saat Live Diserahkan ke Jaksa

Aceh

Selebgram Aceh Sebar Konten Asusila saat Live Diserahkan ke Jaksa

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 04 Des 2024 21:00 WIB
Selebgram, MD, dilimpahkan penyidik Polda Aceh ke Kejari Aceh Besar (Foto: Dok. Polda Aceh)
Foto: Selebgram, MD, dilimpahkan penyidik Polda Aceh ke Kejari Aceh Besar (Foto: Dok. Polda Aceh)
Banda Aceh -

Selebgram asal Aceh MD alias ML (32) yang ditetapkan sebagai tersangka penyebar konten asusila dilimpahkan ke Kejari Aceh Besar. Mantan Caleg DPR Aceh itu bakal segera disidang.

"Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga dilakukan tahap II, yaitu menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau JPU," kata Kasubdit Siber Polda Aceh, Kompol Ade Gita Rachmadi B, kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Menurutnya, selain tersangka polisi juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit handphone serta satu akun Tiktok atas nama tersangka. MD selama ini mendekam di tahanan Polda Aceh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ditahan karena menyebarkan konten asusila melalui media sosial miliknya. Konten tersebut pun telah viral dan telah ditonton oleh 3,4K orang," jelas Adem.

MD diduga telah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, seorang selebgram di Aceh, MD alias ML (32) ditangkap polisi usai dilaporkan menyebarkan konten asusila orang lain saat sedang live di TikTok. MD merupakan mantan calon anggota DPR Aceh dari partai politik nasional.

"Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim kepada Wartawan, Jumat (11/10).

Penangkapan MD dilakukan polisi di Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu (5/10). Dia kemudian dibawa ke ke Polda Aceh dan dilakukan penahanan sejak Selasa (8/10). Menurutnya, MD awalnya dijemput sebagai saksi setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Ibrahim menjelaskan, MD tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun TikTok miliknya yang ditonton 3,4 ribu orang. Video tersebut viral di media sosial bahkan sempat dilihat oleh korban.

Korban disebut melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023. MD disebut selalu mangkir dari panggilan polisi serta tinggal berpindah-pindah alamat.

"Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya," jelas Ibrahim.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads