Begini Modus Tipu Daya Pria Tanpa 2 Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi

Regional

Begini Modus Tipu Daya Pria Tanpa 2 Tangan Diduga Perkosa Mahasiswi

Tim detikBali - detikSumut
Senin, 02 Des 2024 11:50 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Edi Wahyono/detikcom
Mataram -

Seorang pria disabilitas tunadaksa tanpa dua tangan di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), IWAS, jadi tersangka kasus pemerkosaan. Dia diduga memperkosa mahasiswi berinisial MA di sebuah homestay.

Kuasa hukum korban, Andre Safutra menjelaskan kronologi kasus tersebut. Ia mengatakan, IWAS menggunakan tipu daya untuk mempengaruhi hingga memperkosa korban.

Andre mengungkapkan dugaan pemerkosaan itu terjadi, Senin (7/10) lalu. Saat itu, korban MA tengah membuat konten video di Taman Udayana, Mataram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu korban membuat video di area jogging Taman Udayana sekitar pukul 08.00 Wita. Dihampiri IWAS lalu berkenalan dengan korban," ujar Andre dilansir detikBali, Senin (2/12/2024).

IWAS lalu mengajak korban ke arah utara, yang biasa digunakan para muda-mudi untuk berpacaran. Di lokasi, mereka melihat sepasang kekasih sedang berciuman. Menurut Andre, AM menangis melihat pasangan tersebut bermesraan, ia teringat kejadian yang dialaminya bersama mantan kekasihnya. Di situlah pelaku IWAS mulai beraksi.

ADVERTISEMENT

"Korban tiba-tiba syok dan menangis. Pelaku lalu menanyakan kamu menangis karena ada masa lalu dengan mantan kekasihmu. Di sana pelaku lalu memojokkan korban dengan mengulik masa lalu korban dengan tebakan-tebakan pelaku," ujar Andre.

IWAS terus memojokkan MA hingga membuat MA terpukul dan terpojok. Kemudian IWAS mulai mengancam MA.

"Secara psikologi korban merasa terpojok. Setelah korban terpojok, IWAS mengajak korban ke gedung belakang Teras Udayana," ujarnya.

IWAS terus mengintimidasi dan memanipulasi korban. Merasa tipu dayanya berhasil, IWAS lalu menawarkan MA untuk melakukan ritual mandi suci untuk membersihkan diri dari hal buruk dan ketakutan masa lalu.

"Kata IWAS ke korban 'Karena kamu sudah terikat dengan saya, kamu tidak bisa kemana-mana'. Dengan hal itu korban takut. 'Kamu harus mandi wajib, harus disucikan'," kata Andre menirukan perkataan pelaku.

Pelaku juga mengancam korban akan memberitahu keluarga korban soal masa lalu korban dan mantan kekasihnya. Hal itu membuat korban ketakutan hingga mengiyakan ajakan pelaku untuk mandi suci ke sebuah homestay di Mataram.

"Korban awalnya menolak. Setelah itu dia berupaya mengajak korban ikut dengan pelaku ke homestay. Pelaku terus mengancam di sana," tutur Andre.

MA pun membonceng pelaku ke sebuah homestay. Pelaku IWAS juga meminta membayar kamar senilai Rp 50.000 ke resepsionis. Korban sempat menolak masuk, namun pelaku membuka kunci dengan menggunakan bibir dengan cara menggigit kunci kamar. Di dalam kamar homestay itu, pelaku meminta MA untuk mandi suci.

Pelaku juga membaca mantra dalam bahasa Bali dan meminta korban melepas pakaian.

"Setelah itu korban dibacakan mantra dalam bahasa Bali oleh pelaku. Di sana pelaku sempat meminta korban membuka celana pelaku, tapi korban menolak. Setelah itu pelaku mendorong korban menggunakan badan pelaku," ungkap Andre.

Saat korban menolak membuka pakaian, pelaku kembali mengancam korban. Korban sempat hendak berteriak tapi pelaku mengancam.

"Korban sempat akan berteriak, tapi pelaku mengancam jika kamu teriak kita akan dinikahkan kalau ketahuan berduaan di dalam kamar," ujarnya.

Pelaku juga memaksa membuka celana korban menggunakan kaki sambil terus mengancam korban.

"Korban lalu ditindih oleh pelaku lalu memerkosa korban. Korban sambil membaca Ayat Kursi dan pelaku membaca mantra-mantra dari bahasa Bali," jelas Andre.

Usai kejadian korban memberitahukan rekannya bahwa dia telah disetubuhi oleh IWAS. IWAS pun sempat diinterogasi oleh teman MA, namun dia membantah.

"Lalu di sana korban melapor ke Polda NTB. Setelah itu, pelaku mengaku tidak melakukan apa pun dan melaporkan soal pencemaran nama baiknya ke Ditreskrimsus Polda NTB, Selasa (8/10)," tandas Andre.

Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengatakan pelaku IWAS telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti dan keterangan dua saksi ahli.

"Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban," singkat Pujewati, Sabtu malam (30/11/2024).

Baca pengakuan ibu terduga pelaku di halaman berikutnya....

Artikel ini telah terbit di detikBali dengan judul: Modus Pria Disabilitas Diduga Perkosa Mahasiswi: Mandi Suci


ibu terduga pelaku, GAA membantah tudingan terhadap anaknya tersebut. Dia menjelaskan awal mula dugaan pemerkosaan itu. Kronologi yang diungkap GAA berbeda dari penjelasan polisi.

Menurut GAA, awalnya korban MA menjemput IWAS dan meminta agar ditemani ke kampus. Namun, MA justru membawa IWAS ke homestay di Mataram.

"Anak saya dibonceng oleh wanita itu ke homestay, dibuka bajunya dan celananya. Malah kebalik, harusnya dia yang diperkosa jadi korban," ujar GAA dilansir detikBali, Senin (2/12/2024).

GAA juga mempertanyakan unsur pemerkosaan tersebut, sebab MA lah yang disebut membayar kamar homestay. Dia juga menyebut anaknya tidak mungkin memperkosa wanita karena tidak punya tangan.

"Yang bayar homestay MA. Dari mana unsur pemerkosaannya? Anak saya tidak punya tangan," imbuhnya.

GAA yakin anak bungsunya dari dua bersaudara itu tidak bersalah. Dia berharap polisi meninjau kembali penetapan tersangka IWAS.

Ia mengatakan, IWAS merupakan penyandang disabilitas sejak lahir. Hingga kini pun, menurutnya, IWAS masih terus ditemani saat beraktivitas. Termasuk saat mandi dan buang air. "Saya ingin anak saya bebas," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat mengungkapkan IWAS lah yang awalnya mengajak korban ke salah satu homestay di Kota Mataram. Dugaan pemerkosaan itu terjadi pada 7 Oktober lalu.

"Berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan, IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban," kata Syarif, Sabtu (30/11/2024).

Syarif juga mengatakan, berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan ada dugaan tindak kekerasan seksual. Hasil pemeriksaan psikologi korban juga menunjukkan hal yang sama.

Sejumlah barang bukti juga diamankan dari kasus tersebut, di antaranya satu jilbab, dua hem, dan satu rok.

"Kami juga amankan uang Rp 50 ribu dan satu seprai motif bunga," imbuh Syarif.

Artikel ini telah terbit di detikBali dengan judul: Awal Mula Kasus Pria Disabitas Diduga Perkosa Mahasiswi di Mataram
Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Detik-detik Pemerkosa Wanita Disabilitas di Sumsel Diamuk Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads