Polisi Sergap Mobil Bawa 54 Kg Sabu Tujuan Jakarta di Batu Bara, 4 Ditangkap

Polisi Sergap Mobil Bawa 54 Kg Sabu Tujuan Jakarta di Batu Bara, 4 Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 18 Nov 2024 21:20 WIB
Polisi mengamankan 4 orang saat menyergap mobil bawa 54 Kg sabu tujuan Jakarta di Batu Bara. (Foto: dok Polda Sumut).
Polisi mengamankan 4 orang saat menyergap mobil bawa 54 Kg sabu tujuan Jakarta di Batu Bara. (Foto: dok Polda Sumut).
Batu Bara -

Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan mobil yang membawa 54 kilogram sabu-sabu tujuan Jakarta di Kabupaten Batu Bara. Ada empat pelaku yang ditangkap bersama dengan sabu-sabu tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan itu dilakukan di tugu simpang Inalum, jalan lintas Tanjung Kasau-Indrapura, Minggu (17/11/2024). Adapun empat pelaku yang diamankan adalah Amrizal (26), Suheri (39), Dicky Agustian (28) dan Jaya Andika (26).

"Polisi mengamankan barang bukti tiga koper berisikan 54 bungkus sabu, uang tunai pecahan rupiah, uang tunai ringgit, paspor, satu mobil dan berbagai barang bukti lainnya," kata Hadi, Senin (18/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi mengatakan penangkapan itu berawal saat pihak kepolisian menerima informasi adanya mobil pembawa narkoba yang masuk melalui Kuala Tanjung. Petugas menyelidiki informasi tersebut hingga akhirnya menemukan mobil bawa narkoba itu.

Setelah itu, petugas kepolisian mengejar mobil tersebut dan memberhentikannya. Saat dicek, ditemukan keempat pelaku dan tiga koper sabu-sabu seberat 54 kg di mobil tersebut.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku menjemput narkotika di Kuala Tanjung yang akan dibawa ke Jakarta atas suruhan seseorang yang masih dalam penyelidikan kami," kata Hadi.

Kemudian, para pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Hadi mengatakan pihaknya masih menyelidiki pelaku lainnya dalam kasus tersebut.

"Polda Sumut tegas terhadap para pelaku narkoba yang melawan dan membahayakan keselamatan petugas serta masyarakat. Kami akan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads