Polisi akhirnya menangkap Johanes Tanbun Eugene alias Abun (59), pelaku pembunuhan pemilik kos bernama Netty (62) dari tempat pelariannya di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). Motif pembunuhan itu hanya karena pelaku kesal korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta kepadanya
Untuk diketahui, pembunuhan itu terjadi di warung sekaligus kos-kosan korban di Jalan Badak, Kecamatan Medan Area, pada Rabu (23/10/2024) pagi.
Berikut detikSumut rangkum tujuh fakta terbaru soal kasus pembunuhan itu:
1. Pelaku Ditangkap
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku ditangkap di salah satu penginapan di Siborong-borong, Taput, Sabtu (16/11) dini hari. Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan pelaku memang telah menyiapkan pisau sebelum akhirnya membunuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pihaknya masih mendalami apakah pisau itu memang sengaja disiapkan oleh pelaku untuk membunuh korban tau tidak.
"Dia memang mempersiapkan pisau, tetapi ini kita perlu pendalaman. Hobinya ini adalah naik gunung. Motif kan bisa alasan subyektif sifatnya, tapi pembuktian ilmiahnya harus kita yakinkan bahwa konstruksi hukum paling berat untuk yang bersangkutan (pelaku)," kata Gidion saat konferensi pers di Jalan Badak, Senin (18/11).
2. Motif karena Uang
Gidion menyebut motif pembunuhan itu karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku yang merupakan anak kos korban. Alhasil, pelaku emosi hingga akhirnya menghabisi nyawa korban.
"Motifnya sangat tidak logis, hanya gara-gara meminjam uang dan tidak diberikan, tersangka tega untuk menghilangkan nyawa orang lain. (Mau pinjam) Rp 1 juta," jelasnya.
3. 5 Tahun Kos di Tempat Korban
Gidion menjelaskan bahwa pelaku ini telah lima tahun kos di rumah korban. Selama mengekos, korban kerap memberikan bantuan kepada pelaku.
"(Kos) lima tahun, tersangka sehari-harinya juga mendapatkan bantuan dari korban," sebutnya.
4. Kerap Tilap Dana Sosial
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Namun, pelaku kerap mengumpulkan dana-dana dari berbagai pihak dengan dalih untuk gerakan sosial.
Namun ternyata, uang bantuan itu tidak sepenuhnya disalurkan oleh pelaku. Sebagian uang itu digunakannya untuk memenuhi kebutuhannya.
"Dia meng-collect itu. Kemudian sebagai dikasih (diberikan) untuk dana sosial, sebagian dia nikmati sendiri untuk kehidupannya," kata Gidion.
5. Pelaku Residivis
Gidion menyebut bahwa pelaku Johanes ini merupakan residivis. Pelaku sempat dipenjara Karana kasus pencurian sepeda motor di Kediri, Jawa Timur (Jatim).
"Tersangka juga merupakan residivis yang pernah dihukum dua kali di wilayah Kediri, Jawa Timur. (Kasus) curanmor, sembilan bulan dihukum di Kediri," sebutnya.
6. Pinjam Uang Untuk Tebus HP
Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik Aritonang menyebut awalnya pada Selasa (22/1) pelaku meminjam uang Rp 1 juta kepada korban untuk menebus hp yang digadaikannya. Namun, saat itu, korban mengaku tidak memiliki uang.
Lalu, keesokan harinya, pelaku kembali mendatangi korban dan meminta uang untuk dipinjam. Pada saat itu, korban kembali mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang.
"Kemudian, pelaku pergi ke kamarnya mengambil pisau dan mendatangi korban berpura-pura mengancam korban agar memberikan pinjaman uang tersebut," jelasnya.
7. Pelaku Kabur
Setelah itu, kata Hendrik, korban dan pelaku terlibat cekcok hingga pelaku tega menganiaya korban menggunakan pisau tersebut. Usai membunuh korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban dengan berjalan kaki.
Tak jauh dari rumah tersebut, pelaku menyetop ojek online yang saat itu tengah melintas. Namun, setibanya di Jalan Asia, pelaku diturunkan oleh ojek online itu karena salah menaikkan penumpang.
Pada akhirnya, pelaku menaiki angkot menuju loket bus KBT di Jalan Sisingamangaraja. Setelah itu, pelaku menaiki bus tersebut menuju Balige.
"Sesampainya di Balige, pelaku ke pasar Siborong-borong. Di mana pelaku bekerja di sana sebagai buruh kasar dan pelaku tidur selama 23 hari di terminal dekat pasar itu. Setelah uang terkumpul, pelaku tidur di penginapan di Siborong-borong itu," pungkasnya.
(mjy/mjy)