Empat orang sekeluarga di Deli serdang, Sumut terseret kasus pembunuhan terhadap wanita bernama Dameriahta Tarigan (42). Otak pelaku bernama Mariani (49). Ia membunuh korban lantaran cemburu korban dan suaminya punya hubungan.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson Sitompul menjelaskan, kasus pembunuhan itu bermula saat warga menemukan mayat di tumpukan sampah di Jalan Ismail Harun, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Selasa (12/11/2024) pagi.
"Mendengar hal itu, kami langsung turun bersama kanit ke lapangan. Benar ada seorang wanita dan kami pastikan wanita tersebut sudah tidak bernyawa," kata Jhonson, Sabtu (16/11).
Polisi pun langsung menyelidiki kematian mayat dalam tumpukan sampah tersebut. Polisi pun berhasil mengungkap identitas pelaku dan langsung menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan itu. Keempatnya yakni Mariani (49), suami Mariani, yakni Dedi (37), dan dua keluarga dari Dedi, Dedi Gunawan (41) dan Sanif (36). Mereka ditangkap, Jumat (15/11).
"Atas kasus ini, ada empat pelaku yang berhasil kita amankan. Untuk pelaku utama sebagai eksekutornya itu adalah Mariani. Sementara tiga pelaku lainnya, yaitu berperan sebagai membantu membuang mayat," jelasnya.
Jhonson juga menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Ia mengatakan awalnya korban datang ke rumah pelaku di Jalan Sehati, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (11/11) sekira pukul 18.30 WIB. Saat kejadian, pelaku Mariani tidak berada di rumah. Diketahui, korban dan pelaku Dedi, suami Mariani memiliki hubungan asmara.
Mariani yang menerima informasi bahwa korban mendatangi suaminya pun langsung pulang menghampiri korban yang saat itu tengah bersama suaminya alias Dedi. Tanpa basa-basi, pelaku Mariani langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Setelah dapat kabar dari keluarganya, pelaku kemudian datang menghampiri keduanya. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menjambak rambut korban, menarik kaki kanan korban dan korban terjatuh tepat di bagian kepalanya terbentur hingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Mendapati korban sudah tak bernyawa, pelaku Mariani meminta tiga tersangka lainnya untuk membantunya membuang mayat tersebut ke Jalan Ismail Harun. Setelah membuang jasad korban, para pelaku membuang tas korban ke parit di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung. Hal itulah yang membuat 3 keluarga Mariani lainnya ikut terjerat.
"Pelaku meminta bantuan pertolongan kepada suaminya dan dua keluarganya untuk membuang jasad korban di dekat tumpukan sampah. Adapun motif pelaku Mariani ini menghabisi nyawa korban lantaran terbakar api cemburu melihat korban dan suaminya yang bernama Dedi ini memiliki hubungan asrama," kata Jhonson.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Tindak Pidana Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
(nkm/nkm)