Jadi Pengurus PMI Ilegal, Oknum PNS BP Batam Ditangkap Polisi

Jadi Pengurus PMI Ilegal, Oknum PNS BP Batam Ditangkap Polisi

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 18 Nov 2024 21:00 WIB
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander.(Alamudin)
Foto: Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Dony Alexander.(Alamudin)
Batam -

Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap dua orang pelaku pengurus PMI ilegal di Batam. Salah satu pelaku merupakan pegawai negeri sipil (PNS) BP Batam.

"Ada 2 orang tersangka. yakni M (54) warga Tiba dan RS (50) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di BP Batam," kata Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Dony Alexander, Senin (17/11/2024).

Pengungkapan kasus PMI ilegal yang melibatkan oknum PNS itu bermula dari informasi yang diterima Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri. Informasi itu kemudian ditelusuri oleh polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi anggota mendapatkan informasi adanya masyarakat yang hendak diberangkatkan ke negara Singapura sebagai calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam Center," ujarnya.

Dari penyelidikan polisi itu ditemukan dua orang perempuan asal Jawa Timur dan NTB. Saat diinterogasi polisi, keduanya mengaku akan bekerja ke Singapura.

ADVERTISEMENT

"Dari dua orang perempuan calon PMI ini tim mendapatkan informasi kalau mereka oleh dua orang pelaku yakni M dan RS," ujarnya.

Dari pemeriksaan polisi kepada dua pelaku pengurus PMI ilegal itu, aktivitas tersebut telah dilakukan lebih kurang satu tahun terakhir.

"Pengakuannya aktivitas tersebut satu tahun terakhir ini tapi masih kami dalami. Karena pelaku yang ASN BP Batam ini merupakan orang yang bertugas di pelabuhan. Kita juga masih mendalami keuntungan yang didapat pelaku," Ujarnya.

Dari pengungkapan polisi itu ikut menyita beberapa bukti di antaranya paspor, tiket kapal Ferry Singapura dan rekening yang digunakan para pelaku. Para pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

Terpisah, BP Batam dalam siaran persnya menyayangkan ulah oknum pegawai berinisial RS tersebut. Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terhadap RS oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

"Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS," kata Sazani.

Sazani menyebut dengan kasus hukum yang menimpa oknum pegawai tersebut, pihaknya hal tersebut sebagai pembelajaran. Ia meminta seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.

"BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi," ujarnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads