Pasutri di Batam Ditangkap Polisi gegara Jadi Agen Calon PMI Ilegal

Kepulauan Riau

Pasutri di Batam Ditangkap Polisi gegara Jadi Agen Calon PMI Ilegal

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 18 Nov 2024 12:16 WIB
Pasutri di Batam, Kepri berinisial LS (40) dan H (39) ditangkap karena jadi agen calon PMI ilegal. (dok Ditpolairud Polda Kepri)
Foto: Pasutri di Batam, Kepri berinisial LS (40) dan H (39) ditangkap karena jadi agen calon PMI ilegal. (dok Ditpolairud Polda Kepri)
Batam - Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berinisial LS (40) dan H (39) ditangkap polisi karena jadi agen calon PMI ilegal. Keduanya ditangkap saat mengurus keberangkatan tiga calon PMI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak menuju Malaysia.

"Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan keberangkatan 3 calon PMI ilegal. 2 orang pelaku yang merupakan suami istri juga ikut diamankan pada Jumat (15/11)," kata Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Trisno Eko Santoso, Senin (18/11/2023).

Trisno mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. Pihaknya kemudian melakukan pengembangan atas informasi tersebut.

"Berdasarkan informasi masyarakat, terdapat tiga calon PMI asal Nusa NTB yang tiba di Batam dengan tujuan Malaysia melalui jalur non prosedural. Petugas kemudian segera melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim," ujarnya.

Saat dilakukan pengembangan itu, polisi mendapati tiga orang yang dicurigai sebagai calon PMI ilegal. Lalu polisi pun membuntuti ketiganya hingga ke daerah Tiban Impian, Sekupang, Batam.

"Ketiga calon PMI terlihat menuju penginapan di daerah Tiban Impian," ujarnya.

Saat itu, ketiga calon PMI ilegal yang telah berada penginapan didatangi oleh dua orang pelaku. Polisi lalu menangkap kedua pelaku dan para PMI tersebut.

"Pada malam harinya, mereka bertemu dengan dua orang yang diduga sebagai pengurus keberangkatan. Tim Subdit Gakkum langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan korban," ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, pasutri yang menjadi agen pengiriman PMI ilegal mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas serupa. Kedua pelaku mengaku bersedia mengurus keberangkatan calon PMI jika ada permintaan dari Malaysia.

"Pengakuan pelaku sudah lama, tapi mereka tidak rutin, tergantung permintaan," ujarnya.

Kepada setiap calon PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia, kedua pelaku meminta uang sebesar Rp 9 juta. Uang tersebut digunakan untuk biaya tiket penginapan hingga keberangkatan ke Malaysia.

"Jadi pelaku ini minta uang Rp 9 juta dari korban. Uang itu untuk tiket pesawat, penginapan dan ongkos keberangkatan ke Malaysia. Selanjutnya sisanya diambil untuk keuntungan pasangan suami istri tersebut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.




(mjy/mjy)


Hide Ads