Polisi memusnahkan 38 kilogram sabu hasil sitaan dari operasi selama bulan September dan Oktober 2024 di Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam tong air mendidih.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan sabu tersebut hasil pengungkapan lima kasus besar, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan. Mereka adalah SBL, AR, SR, H, S, MA, dan S.
"Barang bukti sabu yang berhasil kita sita ini mencapai kurang lebih 38 kilogram penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, semuanya berasal dari jaringan peredaran internasional. Mereka menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan menggunakan kemasan teh Cina bermerek Guan Yin Yuan untuk mengelabui petugas," kata Afdhal, Kamis (14/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pemusnahan dilakukan, tim laboratorium forensik (Labfor) Cabang Medan melakukan pengujian guna memastikan keaslian dan kualitas barang bukti sabu tersebut. Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, tokoh masyarakat, serta instansi terkait sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus narkotika.
"Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Asahan serius dalam memberantas narkoba. Setiap barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," tambah AKBP Afdhal Junaidi.
Para tersangka kini menjalani proses hukum dan diancam dengan pidana berat berupa ancaman penjara seumur hidup hingga mati. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberi efek jera, sekaligus menegaskan bahwa Polres Asahan akan terus mengawasi serta mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayahnya.
(dhm/dhm)