Naik Motor Dinas, Kades di Asahan Tabrak Warganya hingga Patah Kaki

Naik Motor Dinas, Kades di Asahan Tabrak Warganya hingga Patah Kaki

Perdana Ramadhan - detikSumut
Kamis, 14 Nov 2024 16:55 WIB
Rekonstruksi memperlihatkan tersangka mengendarai sepeda motor dan menabrak korban. (Foto: Istimewa)
Foto: Foto: Istimewa
Asahan -

Kepala Desa Sei Lunang, Asahan, Sahlan (SN) menabrak warganya Abad hingga mengalami patah kaki. Sahlan menabrak Abad (AB) dengan sepeda motor dinas yang dimilikiya.

Tidak sendiri, Sahlan mengendarai motor dinas bersama anaknya Asri (AS). Sahlan dan Asri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu terungkap ketika kedua tersangka menjalani rekonstruksi di halaman Polres Asahan. Ada 15 adegan termasuk saat Sahlan mengendarai sepeda motor dinasnya dan menabrak korban Abad hingga patah kaki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kejadiannya ini berlangsung pada Agustus lalu di Desa Sei Lunang dan menyebabkan korban mengalami luka cukup parah patah tulang di bagian kakinya setelah ditabrak oleh sepeda motor dinas milik korban," jelas Ipda Supangat, Kanit Jatanras Polres Asahan kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Peristiwa tersebut, kata Supangat, bermula ketika Asri sedang berselisih dengan Abad. Kemudian tak lama datang tersangka Sahlan dengan sepeda motornya serta menabrak korban hingga patah kaki.

ADVERTISEMENT

"Jadi ada perbedaan keterangan. Pertama dari versi tersangka mengatakan, bahwasannya korban setelah terjadi percekcokan dengan tersangka AS berjalan menyeberang jalan dan tertabrak oleh Pak Kades," jelas Supangat.

Sementara dari versi korban pada saat terjadi pertengkaran, kepala desa dengan menggunakan sepeda motor dinasnya kemudian menabrak korban dari arah belakang hingga korban jatuh terpental dan dilanjutkan dianiaya lagi oleh tersangka AS.

"Versi korban pada saat korban terjatuh usai ditabrak, anak kepala desa kemudian melanjutkan pemukulan terhadap korban hingga mengalami sejumlah luka di kepala," terangnya.

Polisi masih mendalami kasus ini dengan menggelar rekonstruksi untuk mencari titik terang terhadap kebenaran dua informasi yang berbeda versi disampaikan oleh korban dan tersangka.

Kini, Polres Asahan masih menahan Kades dan anaknya dan terancam dengan jeratan ancaman hukuman pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.




(astj/astj)


Hide Ads