Sebar Konten Asusila Orang Lain saat Live, Eks Caleg di Aceh Ditangkap

Sebar Konten Asusila Orang Lain saat Live, Eks Caleg di Aceh Ditangkap

Agus Setyadi - detikSumut
Jumat, 11 Okt 2024 22:21 WIB
Selebgram Aceh MD alias ML ditangkap karena sebarkan konten asusila orang lain saat live di TikTok. (Istimewa)
Foto: Selebgram Aceh MD alias ML ditangkap karena sebarkan konten asusila orang lain saat live di TikTok. (Istimewa)
Banda Aceh -

Seorang selebgram di Aceh, MD alias ML (32) ditangkap polisi usai dilaporkan menyebarkan konten asusila orang lain saat sedang live di TikTok. MD merupakan calon anggota DPR Aceh dari partai politik nasional pada Pemilu 2024.

"Selebgram Aceh berinisial MD alias ML sudah ditangkap dan ditahan di Polda Aceh. Ia terlebih dahulu dijemput oleh penyidik karena sudah dua kali mangkir saat dipanggil," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim kepada Wartawan, Jumat (11/10/2024).

Penangkapan MD dilakukan polisi di Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu (5/10). Dia kemudian dibawa ke ke Polda Aceh dan dilakukan penahanan sejak Selasa (8/10). Menurutnya, MD awalnya dijemput sebagai saksi setelah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibrahim menjelaskan, MD tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga menyebarkan konten asusila orang lain melalui siaran langsung pada akun TikTok miliknya yang ditonton 3,4 ribu orang. Video tersebut viral di media sosial bahkan sempat dilihat oleh korban.

Korban disebut melaporkan kasus itu ke SPKT Polda Aceh pada 14 November 2023. MD disebut selalu mangkir dari panggilan polisi serta tinggal berpindah-pindah alamat.

ADVERTISEMENT

"Dia menghindar dari penyidik sehingga dijemput dan ditahan. Bersamanya juga diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Iphone 14 Pro Max dan satu akun TikTok atas nama dirinya," jelas Ibrahim.

Menurutnya, MD diduga melanggar Pasal 27 ayat(1) jo Pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 atas perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, dan Undang-undang Pornografi Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

"Penanganan perkara tersebut sempat ditunda karena terlapor merupakan salah satu calon legislatif pada Pemilu 2024. Hal itu sesuai dengan Telegram atau TR Kapolri tentang netralitas polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," ujar Ibrahim.




(agse/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads