Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Senin (11/11/2024), tampak ada seorang pria bersama dengan remaja wanita diduga anaknya. Pria yang mengaku bernama TP itu mengeluhkan soal anaknya yang dijadikan tersangka usai mendapatkan kiriman video asusila dari temannya.
Pria tersebut menyebut anaknya menerima video itu dari anak Ketua Kadin Padangsidimpuan.
"Mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak seorang Kadin Padangsidimpuan, sehingga anak saya dibuat jadi tersangka. Dia korban pak, umurnya baru menjalani 14 tahun, menerima video porno. Namun, di Polres Padangsidimpuan, dia dibuat menjadi tersangka," kata pria tersebut.
Pria itu menyampaikan bahwa mereka telah menyerahkan bukti bahwa anaknya bukanlah pelaku. Namun, dia menyebut bukti tersebut ditolak oleh pihak kepolisian. Dia pun meminta keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Saya memohon dan meminta sangat kepada Bapak Presiden Prabowo dengan Bapak Kapolri Listyo Sigit. Barang bukti yang kami terima rekaman kalau bukan dia pelakunya tidak diterima di Polda dan Porles Padangsidimpuan. Tolong beri keadilan bagi kami pak. Dia nggak tahu apa-apa pak, dia jadi trauma sering menangis, melamun," ujarnya.
"Kami sudah melakukan mediasi di rumah, orang tua, sudah di titik, namun pada saat ujung ceritanya dia melawan, memberontak, tidak jadi perdamaian itu," sambungnya.
Kasi Humas Polres Padangsidimpuan AKP Kenborn Sinaga mengatakan kasus tersebut terjadi pada April 2024. Kejadian itu berawal saat S menerima video dari R (17). Video tersebut berisi saat R tengah menunjukkan alat kelaminnya.
"Mereka ini teman dekat, sama-sama di bawah umur. Video dia (R) sendiri, si laki-laki, dia membuat video memperlihatkan alat kelaminnya sendiri," kata Kenborn saat dikonfirmasi detikSumut.
Kenborn menyebut video itu dikirim R dengan fitur sekali lihat. Namun, ternyata video tersebut direkam oleh S dan dibagikannya kepada temannya.
"Selanjutnya, perempuan ini menerima, dia merekam kembali, karena videonya ini sekali tayang. Jadi, sambil menonton sambil direkam. Jadi, setelah itu, perempuan ini memperlihatkan kepada temannya, dan nge-share gitu," jelasnya.
Atas kejadian itu, keduanya terlibat saling lapor. Pihak kepolisian pun menyelediki kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penelitian di labfor.
Lalu, pada Juli 2024, pihak kepolisian menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.
"Benar (saling lapor), sekarang orang ini tahap penyidikan. Jadi, keduanya sebagai terlapor, keduanya sebagai korban. Mereka ini sama sama di bawah umur. Perempuan melaporkan laki-laki ini karena mengirim video yang kurang senonoh. Jadi, kan sama sama salah, si laki laki pun melaporkan lagi,benar (penyebaran video). Iya (tersangka), keduanya masih di rumah masing-masing (tidak ditahan)," ujarnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut pihaknya telah tiga kali melakukan mediasi, tetapi tidak ada kesepakatan. Rencana, kata Kenborn, mereka akan kembali memediasi kasus tersebut, besok.
"Kita sudah berupaya mediasi sampai ada tiga kali, tetapi selalu tidak membuahkan hasil. Si pihak perempuan ini terakhir nggak mau. Rencana besok Polres Padangsidimpuan mengadakan mediasi langsung dipimpin oleh Kapolres dan didampingi oleh pihak tokoh agama, adat, masyarakat dan PPA, LPA Pemko Padangsidimpuan," pungkasnya.
(mjy/mjy)