Operator Warnet di Aceh Ditangkap Polisi gegara Sewakan Akun Judi Online

Aceh

Operator Warnet di Aceh Ditangkap Polisi gegara Sewakan Akun Judi Online

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 06 Nov 2024 15:29 WIB
Operator warnet ditangkap karena menyewakan akun judi online ke pengunjung. (Agus Setyawan/detikSumut)
Foto: Operator warnet ditangkap karena menyewakan akun judi online ke pengunjung. (Agus Setyadi/detikSumut)
Banda Aceh -

Seorang operator warnet di Banda Aceh, NA, ditangkap polisi karena menyewakan akun judi online ke pengguna warnet. Perputaran uang lewat dompet digital miliknya mencapai ratusan juta rupiah.

Penangkapan tersangka NA dilakukan tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh di warnet yang dijaganya di kawasan Desa Keudah, Kecamatan Kutaraja, Sabtu (2/11) malam. Di lokasi itu, polisi juga mengamankan lima orang lainnya namun dua di antaranya dipulangkan karena tidak terbukti berjudi.

Tiga terduga penjudi di warnet tersebut adalah ABD, SF, AS. Mereka diduga bermain judi di sejumlah situs salah satunya melalui link yang diberikan NA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"NA dia ini adalah operator warnet yang sengaja memberikan link judi kepada pelanggan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Menurutnya, tersangka NA memberikan link lengkap dengan username dan password kepada pengguna warnet. Dia juga memberikan nomor dompet digital yang dapat dipakai untuk pengisian ulang saldo.

ADVERTISEMENT

Fadillah menyebutkan, NA mendapat jatah sebesar 20 persen dari setiap keuntungan yang diperoleh pengguna akunnya. NA disebut sudah beraksi sejak awal 2024.

"Perputaran nilai uang melalui dompet digital milik tersangka NA sejak Januari hingga Oktober 2024 masuk sebesar Rp 138,6 juta dan keluar sebesar Rp 139,2 juta. Berarti NA mengalami kerugian," jelas Fadillah.

Sementara dua orang yang sempat diamankan, kata Fadillah, hanya dimintai keterangan sebelum dipulangkan. Keduanya hanya dijadikan saksi.

Selain warnet, polisi juga menangkap seorang penjudi di sebuah warkop di Banda Aceh. Pelaku berinisial EV diciduk di kawasan Lampulo, Banda Aceh, Selasa (28/10) 01.30 WIB.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terkhusus NA sang operator warnet, ia dijerat Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE," ujar Fadillah.




(agse/mjy)


Hide Ads