Polrestabes Medan Gerebek 4 Lokasi Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap

Polrestabes Medan Gerebek 4 Lokasi Judi Online, 7 Pelaku Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 04 Nov 2024 20:00 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion saat konferensi pers. (Foto: Istimewa).
Kapolrestabes Medan Kpmbes Gidion saat konferensi pers. (Foto: Istimewa).
Medan -

Polrestabes Medan menggerebek empat lokasi judi online di daerah Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang. Ada tujuh pelaku yang diamankan dari empat lokasi tersebut.

"Penindakan judi online di wilayah Polrestabes yang dilakukan oleh Satreskrim. Kemarin kita sudah melakukan penindakan terhadap empat lokasi dan tujuh tersangka kita lakukan penyidikan, penahanan dan proses lanjut pada tahap berikutnya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, Senin (4/11/2024).

Gidion menjelaskan empat lokasi itu digerebek pada 2-3 November 2024. Keempat lokasi itu, yakni Warnet Ahua Net Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu dan Warnet MK Net Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu. Lalu, di Jalan Asrama, Kecamatan Helvetia, dan Komplek Nodigon Kecamatan Medan Denai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situs judi online yang digunakan para pelaku di antaranya, domino island dan www.mega.388.com. Adapun tujuh pelaku yang ditangkap, yakni IS (17), DAP (29), YS (23), ESG (43), RR (24), MMN (32), AKS (44). Para pelaku ini memiliki peran yang berbeda.

"Dari empat lokasi tersebut, yang dua adalah berupa warnet. (Perannya) ada yang penyelenggara atau memberikan fasilitas untuk melakukan perjudian, ada juga kasirnya, pemilik warnet. Kemudian, ada pemain. Meskipun pemain ini dibilang pemain judi, tapi kita kenakan konstruksinya ke UU ITE, jadi cukup secara subyek maupun secara persyaratan formil untuk dilakukan penahanan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan judi online itu beroperasi sekitar satu bulan. Dari keempat lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, seperti CPU dan hp. Saat ini, barang bukti tersebut telah diamankan di Satreskrim Polrestabes Medan

"Relatif belum terlalu lama, satu bulan. Untuk barang bukti, ada CPU, hp sebagai peralatan perjudian dan beberapa jenis barang bukti lain," pungkasnya.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads