Seorang remaja bernama Jimmy Edward Asmara (18) merampok warnet yang berada di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku merampas handphone dan uang sebesar Rp 2,6 juta.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung AKP Japri Simamora mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Medan-Batang Kuis Pasar X Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (26/10/2024) sekira pukul 01.30 WIB. Lalu, pelaku ditangkap pada Sabtu (2/11) malam.
"Penjaga warnet memberitahu pelapor bahwa uang setoran warnet berjumlah Rp 2,6 juta dan hp diambil oleh pelaku dengan cara pelaku menodongkan pisau," kata Japri, Rabu (6/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Japri menyebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta. Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Tembung pada Rabu (30/10).
Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian menyelidiki kasus pencurian itu hingga akhirnya menangkap pelaku. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukannya bersama dua temannya bernama Fadil dan Rian. Saat ini, pihak kepolisian tengah memburu para pelaku tersebut.
"Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Tembung untuk diproses hukum," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku merampok warnet itu untuk kebutuhan sehari-hari. Selain itu, pelaku juga diketahui merupakan pemakai narkoba.
"Modusnya untuk kebutuhan sehari-hari dan pelaku ini pengguna narkoba," pungkasnya.
(mjy/mjy)