Biaya Selundupkan Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur Capai Ratusan Juta

Aceh

Biaya Selundupkan Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur Capai Ratusan Juta

Agus Setyadi - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 21:15 WIB
Polisi menangkap tiga terduga penyelundup imigran Rohingya ke Aceh Timur
Foto: Polisi menangkap tiga terduga penyelundup imigran Rohingya ke Aceh Timur (Dok. Istimewa)
Aceh Timur -

Polisi menangkap tiga terduga pelaku penyelundup 96 imigran Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Timur. Biaya penyelundupan itu disebut mencapai ratusan juta rupiah.

"Dalam melakukan perbuatannya tersebut ketiga pelaku mendapatkan keuntungan secara langsung," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat kepada wartawan, Selasa (5/11/2024).

Adi menjelaskan, dalam aksinya MH mendapatkan upah dari agen Molofi Abdul Rohim sebesar Rp 200 ribu Taka atau setara Rp 26,3 juta. Sementara IS alias Wanda diberikan imbalan oleh Molofi sebesar Rp 1 juta perorang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun agen Molofi mengirimkan uang sebesar Rp 128 juta atau sekaligus memperbaiki kapal milik AY," jelasnya.

Adi menyebutkan, AY mendapatkan keuntungan dari mengangkut Rohingya dari Perairan Padang Tiji ke Aceh Timur Rp 52 juta. Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa mobil Toyota Agya nomor polisi BK 1647 UQ, dua unit ponsel Android, dua unit telepon satelit, 1 unit kapal bermotor (KM). Jeddah 01, uang tunai Rp 128 juta, satu buah buku rekening Bank BSI berikut satu buah ATM dan sejumlah dokumen lainnya.

ADVERTISEMENT

"Terhadap ketiga pelaku dipersangkakan pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-undang Keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang jo pasal 55 jo pasal 56 kuhpidana dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 belas tahun penjara," ujar Adi.

Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (31/10) atau kurang 24 jam dari mendaratnya imigran. Ketiga tersangka adalah IS (38) warga Kabupaten Aceh Timur, MH (41) warga negara Myanmar, dan AY (64) warga Kabupaten Aceh Timur.

"Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing, MH berperan selaku nakhoda kapal yang membawa Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia sedangkan IS berperan menjemput WNA Rohingya dari Perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan AY berperan sebagai pemilik kapal yang digunakan untuk menjemput WNA Rohingya di Perairan Padang Tiji, Kabupaten Pidie sekaligus tekong kapal," kata Adi.




(agse/afb)


Hide Ads