Dua pria di Aceh ditangkap petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar karena diduga membawa sabu hampir 1 kilogram. Keduanya menyelipkan barang haram tersebut di sandal yang dikenakannya.
"Kedua tersangka yakni MR (24) warga Pidie Jaya dan MH (22) warga Bireuen beserta barang bukti empat paket sabu seberat 912,26 gram yang diselipkan dalam sol sandal kulit yang dikenakan keduanya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Rajabul Asra kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Asra mengatakan, penangkapan kedua tersangka saat keduanya hendak dilakukan pemeriksaan oleh petugas bandara, Jumat (11/10) lalu. Petugas awalnya memeriksa MR namun ditemukan benda mencurigakan pada sandal yang dikenakannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dibongkar, isi di dalam sandal ternyata dua bungkus sabu. Petugas kemudian memeriksa MH karena diduga juga ikut membawa sabu.
Hasilnya petugas kembali menemukan dua paket sabu dalam sandal MH. Usai diperiksa, keduanya diserahkan ke Polresta Banda Aceh.
"Sandal yang mereka gunakan telah dimodifikasi di bagian solnya untuk menyelundupkan sabu ini," jelas Asra.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui MR dan MH bertugas sebagai kurir untuk mengantarkan paket sabu tersebut ke Jakarta. Keduanya juga disebut menjadi perantara dalam transaksi.
Menurut Asra, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari CA di kawasan Ulee Glee, Pidie Jaya pada 10 Oktober lalu. Polisi kini masih memburu CA.
"Kedua tersangka mengenal CA dari seorang rekannya yakni T yang saat ini juga DPO. Mereka berangkat dari Pidie Jaya pagi hari menggunakan mopen dengan tujuan bandara untuk beli tiket dan berangkat ke Jakarta," jelasnya.
"Mereka juga diberikan uang saku oleh CA, bila berhasil membawa sabu tersebut sampai ke Jakarta, mereka akan diupah sebesar Rp 10 juta," lanjut mantan Kasatreskrim Polres Aceh Selatan ini.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Asra, keduanya telah beberapa kali meloloskan sabu ke Jakarta. MR disebut sudah beraksi empat kali dan MH beraksi dua kali.
"Yang terakhir inilah yang gagal, jadi tersangka MR sudah tiga kali lolos, sedangkan MH sudah dua kali, semuanya dilakukan di beda tempat, ada yang melalui darat, ada juga dari Medan, ujarnya.
Kedua dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 115 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(agse/dhm)