Rumah Penampungan PMI di Asahan Digerebek, 2 Agen Ditangkap

Rumah Penampungan PMI di Asahan Digerebek, 2 Agen Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Selasa, 05 Nov 2024 17:15 WIB
2 Agen pemberangkatan PMI saat diamankan di kantor polisi (Foto: Istimewa)
Foto: 2 Agen pemberangkatan PMI saat diamankan di kantor polisi (Foto: Istimewa)
Asahan -

Dua rumah penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) digerebek polisi. Ada dua agen yang ditangkap oleh pihak kepolisian.

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penggerebekan itu dilakukan di Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Minggu (3/11) sekira pukul 00.15 WIB. Ada tujuh calon PMI ilegal yang diamankan dari dua rumah tersebut.

"Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penindakan dan pencegahan calon PMI untuk bekerja Ke Malaysia secara non prosedur di dua tempat penampungan di Desa Silau Baru," kata Sumaryono, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sumaryono menyebut satu orang diamankan dari rumah penampungan milik Sri Amat yang juga menjadi agen pemberangkatan PMI ilegal itu. Sementara sisanya diamankan dari rumah penampungan Nenek Oyong Silitonga.

Rencananya, para PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal milik pelaku Ayah Uda alias Tupang. Adapun biaya pemberangkatan para PMI ilegal itu sekira Rp 5 juta - Rp 6 juta per orang.

ADVERTISEMENT

"Biaya pemberangkatan kisaran Rp 5 juta sampai Rp 6 juta per orang dan para PMI tersebut telah membayarkan uang sewa tersebut kepada agen yang bernama Amat. Kemudian, Amat menyerahkan kepada Ayah Uda alias Tupang selaku penanggungjawab pemberangkatan," jelasnya.

Sumaryono menyebut para PMI itu langsung diboyong ke Polda Sumut usai diamankan. Setelah itu, petugas kepolisian mengejar pelaku Ayah Uda serta Amat dan mengamankannya pada Minggu malam.

"Serta ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 9 juta dari Ayah Uda dan uang itu sisa uang sewa yang diterimanya dari Amat. Dalam pengakuannya (Ayah Uda) telah menerima uang sewa sebesar Rp 16 juta dan sebesar Rp 1 juta diberikan kepada Amat. Lalu, sebesar Rp 5 juta untuk pembelian perlengkapan keberangkatan kapal," kata Sumaryono.

Kemudian, petugas kepolisian mencari kapal yang akan digunakan untuk mengangkut PMI ilegal tersebut dan menemukannya di Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjungbalai. Saat ini, kata Sumaryono, kapal tersebut dititipkan di Satpolairud Polres Tanjungbalai.

"Para tersangka dijerat Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Subs Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun," pungkasnya.




(astj/astj)


Hide Ads