Tim Fleet One Quick Response (F1QR) TNI AL menggagalkan penyelundupan 10 kilogram sabu di perairan Pulau Takong lyu, Karimun, Kepulauan Riau (Kepri). Tim mengamankan seorang tekong kapal berinisial N dan beserta barang bukti sabu serta senjata laras pendek jenis Blank Gun.
Pangkoarmada I, Laksamana Muda TNI Yoos Suryono Hadi mengatakan pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Kabupaten Karimun. Sementara pelaku dan barang bukti diamankan pada Minggu (20/10).
"Tim Fleet One Quick Response (F1QR) mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dari Malaysia menuju Karimun dengan menggunakan Speedboat warna hijau mesin Yamaha 85 Pk," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim kemudian memantau pergerakan Speed Boat yang dicurigai membawa narkoba jenis sabu. Speedboat itu terlihat melintas ke arah Malaysia dari Karimun.
"Berdasarkan pantauan anggota Posal Takong lyu, betul bahwa obat tersebut terpantau melalui visual sedang melintas menuju perairan Malaysia," ujarnya.
Beberapa saat setelah dipantau, pada pukul 21.43 WIB terlihat siluet boat warna hijau dengan dengan kecepatan tinggi. Kemudian tim langsung melarikan pengejaran dan mengeluarkan tembakan peringatan.
"Setelah pengejaran dan dilaksanakan penembakan peringatan yang membuat speed boat tersangka berbalik dan dengan sengaja menabrak boat Patkamla Mahesa pada koordinat 1'16.024" N 103'19.070 E yang menyebabkan boat tersebut tenggelam. Kemudian tim melaksanakan evakuasi penyelamatan terhadap tersangka dan didapatkan 2 tas berwarna hitam," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 10 bungkus narkoba jenis sabu yang disembunyikan di dalam dua tas berwarna hitam. Hasil pengujian 10 bungkus sabu itu positif mengandung metamfetamin.
"Bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan awal terhadap barang bukti menggunakan Narcotest jenis "NIK", dengan hasil menunjukkan barang tersebut positif mengandung Metamfetamin," ujarnya.
"Kami bersama BNN Provinsi Kepri melakukan pemeriksaan dan penimbangan barang bukti tangkapan narkotika dengan hasil 10 bungkus kemasan putih positif mengandung Metamfetamin dengan berat bruto 10.345 gram," sambungnya.
Dari pemeriksaan terhadap pelaku N, bahwa ia mengaku mendapatkan upah Rp 30 juta untuk per kilogram sabu yang dijemput. Selain itu pelaku N diketahui sebelum menjemput sabu, terlebih dahulu mengantarkan PMI ilegal.
"Pelaku ini sebelumnya mengantar PMI ilegal ke Malaysia dengan upah Rp 3,5 juta. Kemudian pulangnya bawa sabu diupah sebesar Rp 30 juta untuk per kilogram, tapi baru dibayar sebagian," ujarnya.
Proses lebih lanjut kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke BNNP Kepri. Pelaku dan barang bukti saat ini telah berada di BNN.
"Selanjutnya tersangka (beserta barang bukti akan diserahkan kepada BNN Provinsi Kepri untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
(mjy/mjy)