Istrinya Kerap Digoda, Pria di Kaltara Tebas Kaki Eks Karyawan hingga Putus

Regional

Istrinya Kerap Digoda, Pria di Kaltara Tebas Kaki Eks Karyawan hingga Putus

Muhammad Budi Kurniawan - detikSumut
Jumat, 01 Nov 2024 20:20 WIB
Polres Tarakan merilis kasus penganiayaan yang dilakukan pria kepada mantan karyawannya.
Foto: Polres Tarakan merilis kasus penganiayaan yang dilakukan pria kepada mantan karyawannya. (Dok. Istimewa)
Tarakan -

Pria berinisial IG (54) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), emosi mengetahui mantan karyawannya inisial IM (55) kerap menggoda istrinya selama masih bekerja. Pelaku menebas korban dengan samurai hingga kehilangan kaki.

"Korban ini mantan anak buah dari pelaku. Pelaku dendam karena korban ketahuan pernah menjalin hubungan dengan istri pelaku saat masih bekerja dengan pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra dilansir detikSulsel, Jumat (1/11/2024).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di bengkel las tempat korban bekerja di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat pada Selasa (29/10). Mulanya pelaku menemui korban dengan dalih meminta barangnya diperbaiki untuk dilas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berbalik badan mengambil samurai yang terbungkus karung yang terletak di atas motor, dan setelah itu diayunkan langsung ke arah kaki kiri di bawah lutut korban sehingga korban jatuh," jelasnya.

Akibat tebasan samurai pelaku, korban dilarikan ke rumah sakit. Mirisnya, kaki korban terpaksa diamputasi karena luka sabetan pelaku sangat parah.

ADVERTISEMENT

"Iya akibat luka robek yang cukup dalam, kaki korban harus di amputasi pihak dokter rumah sakit," ucap Randhya.

Keluarga korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pelaku ditangkap tidak lama setelah penganiayaan terjadi.

"Awalnya kami kesulitan karena saat kejadian pelaku menggunakan helm dan masker. Tetapi dengan ada bukti CCTV di lokasi kami berhasil mengamankan pelaku tidak sampai 24 jam di rumahnya," ungkapnya.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih nekat menganiaya korban karena dendam atas hubungan terlarang yang dilakukan korban kepada istri pelaku.

"Waktu itu pelaku kerap mendapati korban menggoda istrinya. Dan dari awal pelaku juga tidak berniat menghilangkan nyawa pelaku hanya memberikan efek jera kepada korban," sebutnya.

Atas perbuatannya IG dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP. Pelaku juga telah ditahan di Mapolres Tarakan guna proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Baca selengkapnya di sini




(mjy/mjy)


Hide Ads