Pria berinisial IG (54) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), menebas mantan karyawannya inisial IM (55) menggunakan samurai hingga korban kehilangan kaki. Pelaku emosi usai mengetahui korban kerap menggoda istrinya selama masih bekerja dengannya.
"Korban ini mantan anak buah dari pelaku. Pelaku dendam karena korban ketahuan pernah menjalin hubungan dengan istri pelaku saat masih bekerja dengan pelaku," ucap Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra kepada detikcom, Jumat (1/11/2024).
Penganiayaan itu terjadi di bengkel las tempat korban bekerja di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, Tarakan Barat pada Selasa (29/10). Pelaku mulanya menemui korban dengan dalih meminta barangnya diperbaiki untuk dilas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka berbalik badan mengambil samurai yang terbungkus karung yang terletak di atas motor, dan setelah itu diayunkan langsung ke arah kaki kiri di bawah lutut korban sehingga korban jatuh," jelasnya.
Insiden tersebut mengakibatkan korban dilarikan ke rumah sakit. Mirisnya, kaki korban terpaksa diamputasi karena luka sabetan pelaku sangat parah.
"Iya akibat luka robek yang cukup dalam, kaki korban harus di amputasi pihak dokter rumah sakit," ucap Randhya.
Kasus ini pun dilaporkan keluarga hingga polisi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Pelaku ditangkap tidak lama setelah penganiayaan terjadi.
"Awalnya kami kesulitan karena saat kejadian pelaku menggunakan helm dan masker. Tetapi dengan ada bukti CCTV di lokasi kami berhasil mengamankan pelaku tidak sampai 24 jam di rumahnya," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku berdalih nekat menganiaya korban karena dendam atas hubungan terlarang yang dilakukan korban kepada istri pelaku.
"Waktu itu pelaku kerap mendapati korban menggoda istrinya. Dan dari awal pelaku juga tidak berniat menghilangkan nyawa pelaku hanya memberikan efek jera kepada korban," sebutnya.
Atas perbuatannya IG kini telah ditahan di Mapolres Tarakan guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Untuk pelaku diancam hukuman paling singkat 5 tahun atau maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/hsr)