Calon Wali Kota Batam nomor urut 2, Amsakar Achmad, ditilang polisi karena menggunakan pelat nomor polisi palsu pada mobil jenis Lexus yang digunakannya. Penggunaan pelat nomor polisi palsu oleh Amsakar itu beberapa waktu lalu dilaporkan sejumlah mahasiswa ke Polda Kepri.
Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto melalui Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kepri Kompol Meby Trisono dikonfirmasi membenarkan penailangan itu. Ia menyebut penilangan itu dilakukan pada Selasa (29/10)
"Sudah kami lakukan penindakan kemarin. Kami tilang dengan Pasal 280 jo pasal 68 (1) UU No. 22 Tahun 2009," kata Kompol Meby, Kamis (31/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meby menerangkan dalam pasal yang diterapkan tersebut disebutkan bahwa, pelanggaran yang dilakukan yakni tidak memakai nomor kendaraan yang asli, melainkan nomor kendaraan palsu
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi tanda kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,00,"jelasnya.
Baca juga: Viral Siswi SMP di Batam Adu Jotos |
Terpisah, Amsakar Achmad mengakui keteledorannya terkait penggunaan pelat mobil tersebut. Ia mengaku tidak mengecek hal itu secara detail.
"Prinsip nya sebagai pribadi menyampaikan maaf atas keteledoran itu. Saya tidak sampai detail mengurus itu. Semuanya tidak ada maksud apapun," kata Amsakar.
Sebagai calon Wali Kota Batam, Amsakar menegaskan dirinya menaati semua proses hukum yang berlaku, terutama dalam hal aturan lalu lintas.
"Kedua kami menaati segala proses yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan berlalu lintas," ujarnya.
Amsakar mengatakan dirinya mengapresiasi kepolisian dalam hal ini Ditlantas Polda Kepri yang dimana cepat dan tanggap merespon laporan penggunaan plat nomor polisi yang digunakannya.
"Saya apresiasi ke polda yang mem follow up hal yang semestinya ditindaklanjuti," ujarnya.
Sebagai informasi, plat nomor polisi BP 1886 AM milik Amsakar Achmad itu terdaftar untuk mobil mobil merek Suzuki, tetapi plat tersebut dipasang pada mobil merek Lexus. Atas temuan itu, sejumlah mahasiswa melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri pada Senin (28/10).
(afb/afb)