2 Tersangka Korupsi Hibah LAMR Kota Pekanbaru, Eks Ketua-Bendahara

Riau

2 Tersangka Korupsi Hibah LAMR Kota Pekanbaru, Eks Ketua-Bendahara

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 31 Okt 2024 12:45 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Pekanbaru -

Polisi menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi dana hibah Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Pekanbaru. Rupanya, dua tersangka berinisial YS dan AS adalah mantan pimpinan di lembaga tersebut.

YS diketahui menjabat Ketua LAMR Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2020. Sementara AS menjabat sebagai bendahara.

"Ya, YS mantan Ketua LAMR Pekanbaru. Untuk AS mantan bendaharanya," tegas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana, Kamis (31/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus terungkap karena setelah dana hibah Rp 1 miliar dari Pemkot Pekanbaru itu tidak dibuat kegiatan. Sehingga diduga kuat telah terjadi laporan pertanggungjawaban fiktif.

"Kegiatan memang fiktif, tak ada dilakukan oleh mereka," kata Berry.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, negara dirugikan Rp 723 jutaan dalam kegiatan tersebut. Dimana harusnya ada kegiatan pembuatan baju melayu dan silaturahmi dengan paguyuban yang ada di Pekanbaru.

Kedua tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi. Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pada awal Oktober lalu.

Dalam gelar perkara itulah penyidik turut menyimpulkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan YS dan AS. Namun keduanya kini belum ditahan.




(ras/dhm)


Hide Ads