Informasi diterima detikSumut, kasus itu terjadi pada periode 2020 di LAMR Kota Pekanbaru. Tercatat dana hibah dari APBD Kota Pekanbaru ke LAMR Pekanbaru, Rp 1 miliar diduga diselewengkan.
Akibat penyelewengan kegiatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 723 juta lebih. Dana itu diduga ditilap YS bekerjasama dengan AS lewat laporan kegiatan palsu atau fiktif.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana membenarkan penetapan tersangka terhadap YS dan AS. Keduanya ditetapkan tersangka setelah gelar perkara pada awal Oktober lalu.
"Benar, kasus LAMR Pekanbaru sudah ada dua tersangka. YS dan AS," kata Berry saat dikonfirmasi, Kamis (31/10/2024).
Kedua tersangka diduga memalsukan bukti pengeluaran berupa cap stempel, kwitansi, faktur, bon dan atau nota yang tidak sesuai alias mark-up dan fiktif. Dugaan itu diketahui dari laporan penggunaan anggaran yang tak sesuai.
Kegiatan itu seharusnya berupa silaturahmi paguyuban se-Pekanbaru dan belanja baju adat melayu. Namun dua kegiatan itu tidak dilakukan dan ditemukan perbuatan hukum.
Akibatnya, dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru yang dikucurkan Rp 1 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara. Nilainya pun tidak sedikit, mencapai Rp 723 juta lebih.
"Adanya laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI. Total kerugian negara Rp 723 juta lenih," tegas Berry.
(ras/mjy)