Tersangka kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Greorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan Dini Sera Afrianti berpotensi bertambah. Pihak kejaksaan turut memeriksa keluarga Ronald yang diduga sebagai penyuap.
Dilansir detikJatim, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi atau suap ini. Para tersangka yakni tiga hakim PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul Heru Hanindyo dan Lisa Rahmat, pengacara Ronald.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati pun membenarkan jika dalam kasus ini tersangka berpotensi bertambah. Terlebih pihak kejaksaan sudah mengungkap siapa pemberi suap trio hakim PN Surabaya. Hanya saja hal itu menjadi kewenangan tim penyidik Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Kemungkinan tersangka bisa bertambah) kalau kami (sudah) mengungkap siapa penyuapnya. Jaspidum akan memeriksa pemberi suap. Tim penyidik (Kejagung) yang bekerja," ujar Kajati Jatim, Mia Amiati kepada awak media, Kamis (24/10/2024).
Menurut Mia, Kejati Jatim dalam kasus ini hanya berperan memfasilitasi tim penyidik Kejagung, termasuk dalam tahap penangkapan dan penggeledahan. Pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
"Materi atau substansi (penyidikannya) itu di luar kewenangan kami," tegas Mia.
Dilansir dari detikNews, Kejagung tengah mendalami dalang atau pemberi suap terhadap tiga hakim PN Surabaya. Kejagung pun mendalami keterlibatan dari Ronald Tannur dan keluarganya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menjelaskan pihaknya masih terus mendalami perkara ini.
"Hari ini pengetahuan yang kami dalami. Tentu kami cross-check. Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada," ujar Qohar dalam dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2024) malam.
Dia menyebutkan, jika nantinya ditemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Ronald Tannur atau keluarganya, tak tertutup kemungkinan mereka akan turut dijerat sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Tentu kita klasifikasi, berdasarkan bukti yang ada. Jika nanti ditemukan bukti cukup bahwa uang itu dari Ronald Tannur atau keluarganya, akan kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Qohar.
Masih pada kesempatan yang sama, Qohar menyatakan pihaknya juga masih mendalami kepastian kapan transaksi penyuapan itu terjadi.
"Tentu transaksi itu, ya, sedang kami dalami apakah seluruhnya sebelum putusan atau setelah keputusan. Karena dokumen yang sangat tebal, data-datanya banyak, kami nggak cukup waktu dalam dua jam selesaikan ini satu per satu," imbuh Qohar.
Baca selengkapnya di sini
(mjy/mjy)