Kini Ditangkap Kejagung, Erintuah Pernah Vonis Mati Pembunuh Hakim di Medan

Kini Ditangkap Kejagung, Erintuah Pernah Vonis Mati Pembunuh Hakim di Medan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 23 Okt 2024 20:17 WIB
Hakim Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya
Foto: Erintuah Damanik saat bertemu awak media di PT Surabaya. (Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Medan -

Kejaksaan Agung menangkap Erintuah Damanik dan 2 hakim lain Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan. Erintuah merupakan hakim yang memvonis mati pembunuh hakim PN Medan, Jamaluddin.

Erintuah menjadi Hakim Ketua saat memvonis pembunuh Jamaluddin di PN Medan pada tahun 2020. Sidang putusan kasus hakim Jamaluddin ini digelar secara online di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (1/7/2020).

Terdakwa yang divonis mati oleh Erintuah adalah Zuraida Hanum yang merupakan istri Jamaluddin. Selain itu terdapat 2 terdakwa lainnya yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar Erintuah di PN Medan, Rabu (1/7/2020).

Zuraida dinyatakan bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.

ADVERTISEMENT

"Menimbang perbuatan terdakwa Zuraida Hanum bersama saksi Jepri dan Reza dengan sengaja menghendaki dan bertujuan menghilangkan nyawa Jamaluddin," ucap hakim membacakan pertimbangannya.

Hakim juga menyatakan ketiganya terbukti bekerja sama dalam kasus pembunuhan Jamaluddin. Kerja sama ini dimulai dari pertemuan di salah satu kafe di Medan beberapa hari sebelum eksekusi.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, adalah pembunuhan dilakukan terhadap suaminya sendiri. Selain itu, hakim juga perbuatan Zuraida sadis serta dilakukan terhadap pejabat negara, yakni hakim.

Kasus ini sendiri disebut bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Zuraida disebut pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida juga disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri sendiri disebut sempat menyarankan agar Zuraida dan Jamaluddin bercerai, namun Zuraida tak mau. Jefri kemudian mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Reza disebut sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri. Zuraida juga disebut merancang rencana eksekusi terhadap suaminya itu.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.

Untuk diketahui, Erintuah Damanik pernah menjabat Humas Pengadilan Negeri Medan pada tahun 2019. Setelah vonis mati itu, Erintuah Damanik dipindahkan ke PN Surabaya.

Kejagung Tangkap Erintuah Damanik

Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan. Penangkapan terkait kasus dugaan suap.

"Betul, nanti ada keterangan dari Kapuspenkum," kata Jampidsus Kejagung RI Febrie Adriansyah saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/10/2024) dilansir dari detikNews.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar juga membenarkan penangkapan itu. Dia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.

"Iya benar," ucapnya.

Simak Selengkapnya di Halaman Selanjutnya...

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut ketiga hakim yang tertangkap OTT telah berstatus tersangka. Sebab saat ini prosesnya telah memasuki penyidikan.

"Kalau penyidikan, berarti sudah pasti tersangka ya," kata Mia kepada wartawan, Rabu (23/10/2024) dilansir dari detikJatim.

Meski demikian, Mia enggan mengomentari lebih lanjut terkait kasus OTT hakim PN Surabaya itu. Sebab Jampidsus Kejagung nantinya akan menyampaikan sendiri mulai dari barang bukti hingga detail perkara.

"Banyak (barang bukti yang diamankan), ada di atas, ditunggu saja ya," tandas Mia.

Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. "Iya terkait itu," ucap Harli saat dimintai konfirmasi.

Vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera itu diketok oleh majelis hakim yang terdiri atas Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Komisi Yudisial (KY) juga melakukan pengusutan terkait pelanggaran etik para hakim terkait vonis bebas tersebut.

Dalam rapat di DPR, KY menyatakan tiga hakim itu akan dijatuhi sanksi etik berat. Mereka akan diberhentikan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Hakim Ketua Erintuah Pembebas Ronald Tannur Dituntut 9 Tahun Penjara"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)


Hide Ads