Miris, seorang siswi SMPN 1 Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Meiya Chatlin Witak, disiram air keras oleh sepupunya, Charles Arif. Akibatnya mata korban terluka parah hingga harus dilarikan ke RSUD Lembata, dan dirujuk ke RSUP Prof Ngoerah, Denpasar, Bali.
Kejadian mengenaskan itu terjadi saat Meiya berangkat ke sekolah pada Senin (14/10/2024) pagi. Charles membuntuti Meiya hingga ke TKP. Agar tak ketahuan, ia mengenakan kerudung abu-abu dan jaket hoodie putih. Setiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, Charles langsung menyiram Meiya dengan air keras yang terbuat dari air panas dicampur soda api dan kabur.
"Setelah menyiram anak korban, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor berwarna merah," kata Donni, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat aksi sepupunya itu, siswi SMP tersebut pun mengalami luka serius di kedua matanya. Pelaku merupakan pria berusia 49 tahun. Ia diduga melakukan aksinya karena sakit hati perasaannya tidak direspons Meiya. Selama ini, Charles yang merupakan seorang petani itu sering membuntuti Meiya.
![]() |
"Motif pelaku karena sakit hati akibat rasa sayang dan suka terhadap korban tidak mendapatkan respons," ungkap Kasat Reskrim Polres Lembata Iptu Donni Sare.
Pelaku ditangkap saat menjenguk korban di Rumah Sakit Umum Lewoleba sekitar pukul 20.00 Wita, Senin (14/10/2024).
Polisi mengatakan, Charles Arif alias Ko-Cen sengaja menyiram wajah korban dengan air keras racikan sendiri yang ia pelajari saat merantau di Batam, Kepri.
"Mungkin dia dapat (belajar) di tempat rantauan. Dia masak air sampai mendidih baru dia campur (soda). Pelaku sudah merencanakan segalanya," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Lembata Bripka Tommy VA Bartels, Selasa (15/10/2024).
Saat diinterogasi polisi, pelaku Charles mengaku melakukan aksinya karena sakit hati. Ia pun mau korban cacat lantaran korban tak merespons pernyataan cintanya.
"Karena saya sakit hati. Jadi kalau rusak ya... rusak satu kali. Saya hancur, dia juga hancur, cacat," ujar Charles saat diinterogasi polisi.
Belakangan terungkap bahwa Charles masih memiliki hubungan keluarga dengan Meiya. Atas perbuatannya, Charles dijerat dengan Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Dilakukan dengan Rencana. Ia terancam pidana penjara 12 tahun.
Dirawat di RSUP
Direktur RSUD Lembata, Yosep Freinademetz Paun mengungkap, dokter ahli diRSUP Prof Ngoerah sudah menyetujui Meiya dirujuk setelah melihat fase akutnya mereda pada Rabu (16/10/2024).
"Kami zoom meeting bersama RSUP Prof Ngoerah khusus bagian mata. Seharusnya hari ini, Kamis (17/10/2024) sudah bisa pulang sehingga bisa dirujuk," kata Yosepdilansir daridetikBali, Kamis (17/10/2024).
Menurut Yosep, korban akandijemput di bandara oleh Yayasan Meci Angi Bali untuk dilakukan pendampingan selama perawatan.
"Dokter di RSUP Prof Ngoerah menghendaki supaya langsung rujuk hari ini. Supaya cepat akan dimasukkan ke IGD," tandasnya.
(nkm/nkm)