Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Camelia Neneng, bercerita soal dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Masinton Pasaribu. Kasus ini dilaporkan Camelia ke Polrestabes Medan.
Camelia mengatakan peristiwa ini terjadi di salah satu warung makan durian di Kota Medan. Mereka ke lokasi itu usai mengikuti acara partai.
Singkat cerita, saat hendak pulang, Camelia dan kawan-kawannya pamit dengan Masinton dan sejumlah pengurus PDIP yang ada di lokasi. Ketika pamit itu lah Masinton diduga menarik baju Camelia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baju saya langsung ditarik dengan kedua tangannya," kata Camelia di Medan, Senin (14/10/2024).
Camelia menyebut, Masinton saat itu bertanya alasan Camelia tidak mendukungnya di Pilkada Tapteng 2024. Masinton sendiri merupakan calon Bupati Tapteng.
Akibat ditarik Masinton itu, sebut Camelia, hampir seluruh kancing bajunya terlepas. Dia mengaku langsung syok dan tidak tahu mau berbuat apa.
Usai peristiwa itu, Camelia melapor ke Polrestabes Medan. Bersama personel dari Polrestabes, Camelia kembali datang ke lokasi tempat bajunya ditarik Masinton.
"Saat itu sudah terdengar azan Subuh," sebutnya.
Pihak Camelia kemudian menyayangkan jika ada pihak yang menyebut peristiwa dugaan penganiayaan ini hoaks. Pihak Camelia juga menyebut peristiwa ini hanya berkaitan dengan dia dan Masinton, tidak persoalan partai.
Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Joko Pranata Situmeang saat dikonfirmasi mengenai keterangan Camelia menyebut akan menunggu proses hukum yang berjalan.
"Kita tunggu saja prosesnya," ucap Joko.
Polisi Terima Laporan
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan laporan itu dilayangkan Camelia pada Senin (7/10/2024) dini hari.
"Laporan sudah kita terima Senin dini hari. Kalau sejauh ini laporan itu dugaan terkait penganiayaan dan dugaan ada pelecehan seksual," kata Jama, Rabu (9/10).
Pihak Masinton Lapor Balik
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Masinton-Mahfud juga melaporkan anggota DPRD Tapteng Ari Mitara Halawa. Laporan itu dilayangkan hari ini dan diterima dengan nomor: STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/Polda Sumut. Adapun yang menjadi pelapor adalah Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Joko Pranata Situmeang.
"Hari ini, kita resmi melaporkan Bapak Ari Mitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," kata Joko Situmeang, dalam keterangannya, Selasa (8/10).
Joko menjelaskan, berita yang beredar tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lokasi kejadian. Dia menyebut, pihak Camelia dan Ari Mitara mendramatisasi peristiwa yang terjadi di tempat makan durian di Medan tersebut.
(afb/dhm)