Medan -
Kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dilaporkan Wakil Ketua DPRD Tapteng Camelia Neneng dengan terlapor calon Bupati Tapteng Masinton Pasaribu, membuat heboh. Selain itu, ada juga kasus penangkapan anggota DPRD Tapsel yang menarik perhatian masyarakat dalam sepekan ini.
Berikut detikSumut rangkum penjelasan terkait dua kasus tersebut:
1. Waket DPRD Tapteng Laporkan Masinton
Masinton Pasaribu dilaporkan oleh Camelia Neneng atas dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual. Laporan itu saat ini masih diselidiki oleh Polrestabes Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi Versi Rekan Camelia
Anggota DPRD Tapteng dari PDIP Ari Mitara Halawa mengatakan peristiwa itu terjadi di Sibolang Durian di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Minggu (6/10/2024) malam. Ari mengaku dirinya tengah bersama Camelia saat itu.
Mereka ke tempat makan tersebut usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) Pemenangan Pilkada Serentak 2024 yang digelar PDIP Sumut di Hotel Adimulia Medan.
"Kalau nggak salah sekitar jam 11 malam, saya nggak lihat waktu. Semalam kami ke Rakerdasus. Jadi, sepulangnya kami dari situ, kami ke Sibolang Durian," kata Ari di RS Pirngadi Medan, Senin (7/10).
Ari mengatakan di tempat tersebut ternyata juga ada Masinton Pasaribu dan sejumlah pengurus PDIP lainnya. Dia mengaku awalnya tidak mengetahui ada Masinton di tempat itu.
Karena sudah malam, Ari pun berpamitan kepada Masinton dan sejumlah pengurus lainnya. Saat berpamitan itu, kata Ari, dia dipanggil oleh Masinton Pasaribu. Ari pun mendekat.
Lalu, Masinton menyebut Ari tidak mendukungnya dalam proses pencalonan sebagai Bupati Tapteng. Pada saat itu, Ari menyebut bahwa Masinton juga sempat memintanya untuk tidak membawa nama PDIP lagi.
Selang beberapa waktu, Masinton menghampiri Camelia yang tengah duduk. Lalu, Masinton meminta Camelia untuk membuka baju PDIP yang dikenakannya karena merasa tidak didukung oleh Camelia di Pilbup Tapteng. Pada saat yang bersamaan, kata Ari, Masinton mencengkram bagian depan baju Camelia dan menariknya.
"Sambil dia mencengkram bajunya (Camelia) dan putus kancing bajunya itu. Setahu saya ada tiga kancing yang rusak, satu pecah, dua copot," ujarnya.
Ari mengatakan Camelia tidak merespons apa-apa setelah kejadian itu, hanya terdiam dan bengong. Setelah itu, Ari, Camelia dan teman-temannya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
Sesampainya di dalam mobil, kata Ari, Camelia menangis histeris sambil bertelepon dengan suaminya. Suami Camelia pun menyarankan agar peristiwa itu dilaporkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan laporan itu dilayangkan Camelia pada Senin (7/10) dini hari. Camelia melaporkan soal dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual.
"Laporan sudah kita terima Senin dini hari. Kalau sejauh ini laporan itu dugaan terkait penganiayaan dan dugaan ada pelecehan seksual," kata Jama, Rabu (9/10).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
Jama mengatakan pihaknya telah ke lokasi kejadian untuk olah TKP pada Senin siang. Perwira menengah Polri itu mengatakan sudah ada sekitar empat orang saksi yang diperiksa soal peristiwa itu, termasuk korban.
"Kami dari penyidik sudah ke TKP, kemudian wawancara korban kemarin di RS Pirngadi. Saksi kurang lebih empat orang," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga telah mengambil CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, baju PDIP yang dikenakan oleh Camelia saat itu, juga telah disita.
"Sudah kita ambil (CCTV), sedang kami analisa. (Kami) juga menyita baju korban yang digunakan pada saat di TKP mengalami ada satu kekerasan," ujarnya.
Jama mengatakan pihaknya belum memeriksa Masinton selaku terlapor dalam kasus itu. Perwira menengah polri itu menyebut pihaknya masih fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"(Terlapor) untuk sementara belum (diperiksa) karena kita masih memfokuskan pada fakta-fakta dan bukti lain," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum, kata Jama, ditemukan ada luka lebam di dada Camelia. "Berawal ada lebam, sudah diambil visum, kayak merah di dada," kata Jama, Kamis (10/10).
Jama mengatakan hal itu juga disesuaikan dengan kondisi baju Camelia yang mengalami kerusakan di bagian kancing. Dari kondisi tersebut seperti ada dugaan kekerasan yang dialami oleh Camelia.
"Memang ada sinkron dengan baju yang dipakai oleh korban, di mana bajunya itu kancingnya terlepas. Ada tiga kancing, yang di bawah itu terlepas dan dua kancing itu dia pecah. Jadi, berarti di situ seperti ada satu kekerasan lah. Dengan adanya barang bukti yang kita amankan, kuat dugaan (ada kekerasan)," sebutnya.
Masinton Laporkan Camelia
Tim Penasihat Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi, Joko Situmeang melaporkan Camelia Neneng ke Polda Sumut. Masinton melaporkan Camelia karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal Masinton yang disebut menarik bajunya hingga kancingnya lepas.
Anggota DPRD Tapteng Ari Mitara Halawa juga turut dilaporkan atas kasus yang sama. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor: STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/Polda Sumut.
"Hari ini, kita resmi melaporkan Bapak Ari Mitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," kata Joko dalam keterangannya, Selasa (8/10).
Joko mengatakan, Camelia dan Ari Mitara telah menyebarkan berita bohong soal kejadian yang terjadi di tempat makan durian tersebut. Dia mengatakan, pihak Camelia dan Ari Mitara mendramatisasi peristiwa yang terjadi.
Joko menilai Camelia Neneng hanya berakting. Kejadian yang sebenarnya tidak seperti pengakuan Ari Mitara dan Camelia. Menurutnya di lokasi ada banyak saksi dari pengurus PDIP.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih mendalami laporan itu.
"Mereka saling lapor. Semua didalami penyidik, baik di Polrestabes maupun di Polda," kata Hadi saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/10).
Baca selengkapnya di halaman berikut...
2. Anggota DPRD Tapsel Ditangkap Soal Kasus Pengeroyokan
Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menetapkan anggota DPRD Tapsel ES sebagai tersangka dan menangkapnya atas dugaan kasus pengeroyokan. Begini awal mula peristiwa itu.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan ES diamankan di salah satu hotel Padangsidimpuan, Rabu (9/10). ES dijerat Pasal 170 KUHP.
"Iya, (ditangkap) di hotel Kota Padangsidimpuan, kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Yasir saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/10).
Usai ditangkap, ES dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Yasir menyebut korban pengeroyokan dari ES itu adalah karyawan PT SAE Tapsel. Pengeroyokan itu terjadi saat demo di PT tersebut pada Februari 2024.
"Ada pengeroyokan yang diawali dari demo di bulan dua (Februari), demo tenaga kerja di PT SAE, para pekerja ini mengerjakan proyek PLTA di Marancar Tapsel. Setelah demo itu, ada pengeroyokan terjadi terhadap karyawan PT SAE," kata Yasir, Jumat (11/10).
Yasir mengatakan pada saat demo itu, terjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan. Selain itu, ada juga peristiwa pengerusakan mobil.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ada enam pelaku lain dalam kasus itu. Keenam pelaku ini sudah menjalani proses persidangan. Yasir menyebut nama ES muncul dari keterangan para pelaku tersebut.
"Tapi karena proses pemilu kemarin, sehingga prosesnya kita tunda, karena kan beliau (ES) ikut kontestasi pemilu sebagai anggota legislatif Tapsel," sambungnya.
Mantan Kapolsek Sunggal itu mengatakan ES berperan sebagai dalang dalam kasus pengeroyokan itu. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami motif ES terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Dugaan sementara, berdasarkan alat bukti, ya sebagai dalangnya, aktor di balik itu. Motifnya masih kita dalami," ujarnya.
Yasir menyebut bahwa ES telah berstatus sebagai tersangka sejak satu bulan yang lalu. Sebelum ditangkap, ES sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
"(Ditangkap) karena kita panggil dua kali, enggak datang. Sudah satu bulan yang lalu penetapan tersangkanya, kemudian dipanggil pertama, kedua, tidak datang," ujarnya.
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung menyebut ES saat ini telah ditahan. ES ditahan di Polda Sumut.
"Status tersangka (ES) sudah menjadi tahanan. "Iya, benar (ditahan di Polda Sumut)," jelasnya.
Simak Video "Video: Polisi Amankan CCTV TKP Dugaan Masinton Aniaya Waket DPRD Tapteng "
[Gambas:Video 20detik]