Polisi telah menetapkan anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) berinisial ES sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE. Polisi mengungkap jika ES telah berstatus sebagai tersangka sejak satu bulan yang lalu
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan setelah jadi tersangka, penyidik pun memanggil ES. Akan tetapi yang bersangkutan tidak kunjung hadir memenuhi panggilan.
Kini ES telah ditangkap dan ditahan di Polda Sumut. Berikut detikSumut rangkum sejumlah fakta kasus yang menjerat ES.
5 Fakta Terbaru Oknum Anggota DPRD Tapsel Diduga Terlibat Kasus Pengeroyokan
1. Dua Kali Mangkir
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengungkapkan anggota DPRD Tapsel inisial ES telah ditetapkan sebagai tersangka sejak sebulan lalu. Sejak jadi tersangka, ES sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Sehingga polisi terpaksa melakukan penangkapan terhadap ES.
"(Ditangkap) karena kita panggil dua kali, enggak datang," kata Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, Jumat (11/10/2024).
"Sudah satu bulan yang lalu penetapan tersangkanya, kemudian dipanggil pertama, kedua, tidak datang," sambungnya.
2. Ditangkap di Hotel
Anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) inisial ES ditangkap atas kasus pengeroyokan. Kapolres Tapsel Yasir Ahmadi menyebutkan bahwa ES diamankan di salah satu hotel Padangsidimpuan, Rabu (9/10). ES dijerat Pasal 170 KUHP.
"Iya, (ditangkap) di hotel Kota Padangsidimpuan, kasus pengeroyokan Pasal 170 KUHP," kata Yasir saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis (10/10).
Yasir menambahkan bahwa pasca diamankan, ES dibawa ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Dibawa ke Polda," pungkasnya.
3. Ditahan di Polda Sumut
Polisi menetapkan anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) ES sebagai tersangka dan menangkapnya. Saat ini, ES telah ditahan atas dugaan kasus pengeroyokan itu.
"Status tersangka (ES) sudah menjadi tahanan," kata Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (11/10/2024).
Mari mengatakan ES ditahan di Polda Sumut. "Iya, benar (ditahan di Polda Sumut)," jelasnya.
4. ES Diduga Memprovokasi Pengeroyokan
Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung mengatakan ES dalam kasus ini berperan dalam memprovokasi pengeroyokan terhadap karyawan PT SAE.
"Perannya turut serta membantu, menyuruh, melakukan kekerasan serta pengerusakan terhadap orang dan barang. Kalau bahasanya provokasi," ujar Maria.
Maria belum memerinci soal kronologi pengeroyokan itu. Namun, dia mengatakan bahwa nama ES muncul dari keterangan para pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Pelaku utama pengerusakan sama kekerasan itu sudah ditahan. Jadi, setelah berjalannya waktu ini, muncul nama anggota dewan ini, disebutkan sama para pelaku itu," ujarnya.
5. Kronologi Pengeroyokan
Polisi menetapkan anggota DPRD Tapsel ES, sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan. Begini kronologi kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret nama ES itu.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi mengatakan korban pengeroyokan itu adalah karyawan PT SAE Tapsel. Pengeroyokan itu terjadi saat demo di PT tersebut pada Februari 2024.
"Ada pengeroyokan yang diawali dari demo di bulan dua (Februari), demo tenaga kerja di PT SAE, para pekerja ini mengerjakan proyek PLTA di Marancar Tapsel. Setelah demo itu, ada pengeroyokan terjadi terhadap karyawan PT SAE," kata Yasir, Jumat (11/10/2024).
Yasir mengatakan pada saat demo itu, terjadi keributan yang berujung pada pengeroyokan. Selain itu, ada juga peristiwa pengerusakan mobil.
"Ya, di saat demo itu jadi sedikit keributan, dari keributan itu terjadi pengeroyokan dan pengerusakan mobil," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan ada enam pelaku lain dalam kasus itu. Keenam pelaku ini sudah menjalani proses persidangan. Yasir menyebut nama ES muncul dari keterangan para pelaku tersebut.
"Karena berdasarkan keterangan para saksi (muncul nama ES), karena sudah ada enam orang yang divonis pelakunya. Pelakunya sudah divonis duluan, kemudian dari keterangan itu yang menyuruh melakukan adalah yang bersangkutan (ES)," kata Yasir.
"Tapi karena proses pemilu kemarin, sehingga prosesnya kita tunda, karena kan beliau (ES) ikut kontestasi pemilu sebagai anggota legislatif Tapsel," sambungnya.
Mantan Kapolsek Sunggal itu mengatakan ES berperan sebagai dalang dalam kasus pengeroyokan itu. Sejauh ini, pihaknya masih mendalami motif ES terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Dugaan sementara, berdasarkan alat bukti, ya sebagai dalangnya, aktor di balik itu. Motifnya masih kita dalami," ujarnya.
(mjy/mjy)