Bea Cukai Tangkap ABK dari Kapal Kargo Hendak Selundupkan 5 Kg Sabu ke Sumut

Bea Cukai Tangkap ABK dari Kapal Kargo Hendak Selundupkan 5 Kg Sabu ke Sumut

Perdana Ramadhan - detikSumut
Jumat, 11 Okt 2024 14:34 WIB
Bea Cukai Teluk Nibung mengungkap gagalnya peredaran 5 kilogram sabu yang dibawa ABK kapal kargo. (Foto: Perdana Ramadhan/detikSumut)
Bea Cukai Teluk Nibung mengungkap gagalnya peredaran 5 kilogram sabu yang dibawa ABK kapal kargo. (Foto: Perdana Ramadhan/detikSumut)
Tanjungbalai -

Bea Cukai Teluk Nibung Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan 5 kilogram sabu yang dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) kargo barang dari Malaysia. Barang haram itu diselundupkan dengan cara diselipkan di sebuah kaleng roti.

"Tersangka merupakan ABK yang dianya bekerja di kapal barang ekspor impor. Jadi mereka dari sini itu membawa sayuran ke Portklang, setelah itu kapalnya pulang kembali memuat barang yang lain. Pada saat memuat barang itulah tersangka berinisial HS ini, menyelipkan sebuah kaleng roti yang berisikan total 5 kilogram sabu," kata Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).

Ashari mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/10) lalu. Saat itu, pihaknya mendapat informasi adanya kapal kargo datang dari Malaysia dengan nama ABC 1 akan tiba di pelabuhan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai .

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kami sudah lakukan pencegatan di laut. Kemudian kapal itu digiring sampai ke pelabuhan dan dilakukan penggeledahan seluruh muatan hingga ditemukan barang bukti lima bungkus plastik teh cina yang berisikan sabu," ujarnya.

Ashari menyebut tersangka yang merupakan warga Tanjungbalai ini sebelumnya sudah dua kali meloloskan sabu dari Malaysia dengan cara yang sama. Adapun, motivasinya membawa sabu tersebut untuk mendapatkan upah yang besar yakni akan dibayar Rp 10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil dipesan.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya barang bukti dan tersangka akan kami serahterimakan ke Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka HS terancam hukuman penjara minimal seumur hidup dan maksimal tuntutan pidana mati.




(dhm/dhm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads