UP (29) pengaku bayi di salah satu daycare di Medan ditangkap dan jadi tersangka karena menganiaya bayi berusia 1,3 tahun usai ibu korban melapor ke polisi. Di Polrestabes Medan, UP pun tertunduk lesu mengakui perbuatannya.
UP dihadirkan dalam konferensi pers di Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024). Tersangka mengaku di daycare itu dia merawat tiga bayi termasuk korban. Dia juga mengaku sudah tiga kali menganiaya korban. Sementara dua anak lainnya, kata tersangka, tidak ia aniaya.
"Tiga bayi. (Korban dianiaya) tiga kali," kata UP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka UP juga mengungkap alasannya sampai tega menganiaya korban. ia mengaku lelah, kesal hingga sedang mengalami masalah keluarga.
"Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya," ujarnya.
Namun dia mengaku menyesal atas apa yang telah dia lakukan kepada korban. Dia juga meminta maaf kepada keluarga korban.
"(Saya) menyesal, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban, saya menyesal dengan perbuatan saya, saya minta maaf yang sebenar-benarnya nya," pungkasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka," kata Jama.
Jama menjelaskan, aksi penganiayaan itu terjadi di Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (1/10). Besoknya, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Dia dijerat UU Perlindungan Anak. Meski jadi tersangka, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
"Dengan pidana paling lama 3,5 tahun. Karena ancaman di bawah lima tahun makanya tidak kita lakukan penahanan," sebutnya.
Jama menuturkan modus pelaku menganiaya korban lantaran korban disebut kerap rewel.
"Modusnya, korban ini sering rewel, menangis, dan susah makan. Sudah tiga kali dengan korban yang sama. Jadi, yang ketiga ini ketahuan sama orang tua korban," sebutnya.
Saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki apakah ada kemungkinan korban lain.
"Masih pendalaman. Untuk korban kita sudah berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Medan agar dilakukan pendamping guna konseling terhadap anak tersebut," pungkasnya.
(nkm/nkm)