Pengakuan Pengasuh Daycare yang Jadi Tersangka Usai Aniaya Bayi di Medan

Pengakuan Pengasuh Daycare yang Jadi Tersangka Usai Aniaya Bayi di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Kamis, 10 Okt 2024 19:18 WIB
UP dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Foto: UP dihadirkan saat konferensi pers di Polrestabes Medan. (Finta Rahyuni/detikSumut)
Medan -

Polrestabes Medan menangkap dan menetapkan UP (29), pengasuh daycare atau tempat penitipan anak yang melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 1,3 tahun, sebagai tersangka. Begini pengakuan UP.

UP mengatakan dirinya merawat tiga bayi di daycare itu, termasuk korban. Dia mengaku sudah tiga kali menganiaya korban. Sementara dua anak lainnya, pelaku mengaku tidak menganiayanya.

"Tiga bayi. (Korban dianiaya) tiga kali," kata UP saat diwawancarai pihak kepolisian di Polrestabes Medan, Kamis (10/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

UP mengatakan alasan dirinya menganiaya korban dipicu berbagai hal, seperti kelelahan, kesal dan karena masalah keluarga.

"Kecapekan, kesal, ada masalah keluarga, khilaf saya," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, dia mengaku menyesali perbuatannya itu. Dia turut mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"(Saya) menyesal, saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada pihak korban, saya menyesal dengan perbuatan saya, saya minta maaf yang sebenar-benarnya nya," pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba mengatakan pelaku telah ditangkap. Saat ini, UP juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Sudah tersangka," kata Jama.

Jama menyebut peristiwa itu terjadi di Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (1/10). Lalu, keesokan harinya, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.

Dia menjelaskan bahwa pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Dalam kasus ini, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

"Dengan pidana paling lama 3,5 tahun. Karena ancaman di bawah lima tahun makanya tidak kita lakukan penahanan," sebutnya.

Perwira menengah Polri itu mengatakan aksi itu sudah tiga kali dilakukan pelaku kepada korban. Modusnya karena korban sering rewel.

"Modusnya, korban ini sering rewel, menangis, dan susah makan. Sudah tiga kali dengan korban yang sama. Jadi, yang ketiga ini ketahuan sama orang tua korban," sebutnya.

Jama menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus itu. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki soal izin daycare itu.

"Masih pendalaman. Untuk korban kita sudah berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Medan agar dilakukan pendamping guna konseling terhadap anak tersebut," pungkasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads