Polrestabes Medan menangkap UP (29), pengasuh daycare atau tempat penitipan anak yang melakukan kekerasan terhadap bayi berusia 1,3 tahun. Saat ini, UP telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Sudah tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Jama mengatakan peristiwa itu terjadi di Murni Daycare, Komplek Al Abadi, Kecamatan Medan Sunggal, pada Selasa (1/10). Lalu, keesokan harinya, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan bahwa pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara. Dalam kasus ini, pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dengan pidana paling lama 3,5 tahun. Karena ancaman di bawah lima tahun makanya tidak kita lakukan penahanan," sebutnya.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa aksi itu sudah tiga kali dilakukan pelaku kepada korban. Modusnya karena korban sering rewel.
"Modusnya, korban ini sering rewel, menangis, dan susah makan. Sudah tiga kali dengan korban yang sama. Jadi, yang ketiga ini ketahuan sama orang tua korban," sebutnya.
Jama mengatakan pihaknya masih mendalami apakah ada korban lain dalam kasus itu. Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki soal izin daycare itu.
"Masih pendalaman. Untuk korban kita sudah berkoordinasi dengan UPT PPA Kota Medan agar dilakukan pendamping guna konseling terhadap anak tersebut," pungkasnya.
(mjy/mjy)