Seorang santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Barat diduga disiram air cabai hingga menangis kesakitan. Polisi menyebut santri itu disiram air cabai oleh pimpinan pesantren karena ketahuan merokok.
Video santri itu meringis kesakitan akibat terkena siraman air cabai viral di media sosial. Dilihat detikSumut, Rabu (2/10), video memperlihatkan santri tersebut menceburkan diri ke bak mandi sambil menangis.
Di video itu, dia mengaku badannya terasa perih. Seorang perempuan yang merupakan neneknya berusaha menenangkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy membenarkan video viral itu. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap NN (40) terduga pelaku.
"Penyidik Reserse Polres Aceh Barat telah melakukan pemeriksaan kepada NN (40) terkait viralnya video mengenai kasus kekerasan terhadap anak pada sebuah lembaga pendidikan," katanya ketika dikonfirmasi.
Tak terima atas perlakuan itu, keluarga korban telah membuat laporan ke Polres Aceh Barat pada Selasa (1/10) dengan nomor laporan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/X/2024/SPKT/POLRES ACEH BARAT/POLDA ACEH.
Menurut Fachmi, polisi telah meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Polisi mengaku akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jika terbukti benar untuk terlapor akan terancam dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76.c jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Fachmi.
Fachmi mengatakan, kasus dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin (30/9) setelah korban ketahuan merokok. Pengurus pesantren saat itu disebut telah memberikan hukuman kepada korban.
"Santri tersebut dihukum oleh pengurus pesantren karena ketahuan merokok," katanya.
Pelaku berinisial NN diduga menyiram korban dengan air cabai sebagai hukuman. Polisi juga telah meminta keterangan korban dan memeriksa sejumlah saksi dan menyebut akan mengusut tuntas kasus tersebut.
"Jika terbukti benar untuk terlapor akan terancam dengan pasal kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76.c jo pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas Fachmi
(astj/astj)