Polisi mengungkap kabar baru kasus pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat bernama Nia Kurnia Sari (18). MJ, paman pelaku pembunuhan Nia, turut terseret dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman dari Indra berinisial MJ," kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir kepada detikSumut, Sabtu (28/9/2024).
MJ ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut. Dalam kasus ini MJ berperan melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi dari penyidik tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KHUP. Selain itu MJ juga kita tetapkan tersangka kasus lain, untuk kasusnya nanti kami sampaikan karena masih proses penyidikan untuk mencari tersangka lainya," ungkapnya.
"Sementara peran tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga termasuk rumah familinya berada (kepada tersangka). Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan," sambungnya.
MJ pun kini ditahan di Polres Padang Pariaman. Faisol juga menyebut diperkirakan masih akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut.
"Tersangka sudah kita tahan. Sementara untuk tersangka baru kemungkinan ada, karena kami masih dalami," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku pembunuhan Nia si gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, bernama Indra Septiawan (26) telah ditangkap. Indra dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.
"(Dijerat) dengan beberapa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Selasa (24/9/2024).
(nkm/nkm)